sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penipuan atas nama Bea dan Cukai makin marak

Selama Januari 2020 terdapat 283 kasus penipuan mengatasnamakan Bea dan Cukai.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Selasa, 03 Mar 2020 19:10 WIB
Penipuan atas nama Bea dan Cukai makin marak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu berupa penjualan atau lelang barang sitaan semakin marak.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat mengatakan modus yang digunakan kerap kali berupa menjual barang yang dikatakan ‘sitaan Bea Cukai’, ‘barang black market’, atau ‘diskon cuci gudang’, sehingga harganya lebih murah.

“Jika melihat ada yang menjual barang seperti itu dapat dipastikan penipuan. Lelang yang dilakukan oleh Bea Cukai, prosesnya akan diumumkan melalui situs resmi Bea Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, atau Kementerian Keuangan,” katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/3).

Dia mengatakan, sepanjang 1 Januari hingga 31 Januari 2020 saja terdapat 283 kasus penipuan mengatasnamakan Bea dan Cukai. Sedangkan Jika dilihat sepanjang 2019 terjadi setidaknya 1.501 kasus.

Angka penipuan pada 2019 mengalami peningkatan dibandingkan dengan kasus yang terjadi pada 2018 yang mencapai 1.463 kasus.

Selain itu, tuturnya, modus yang kerap dijalankan adalah menggunakan penjualan online dengan meminta pembayaran pajak via chat pribadi dengan mengatasnamakan pegawai Bea Cukai dengan penipuan berkedok barang kiriman dari luar negeri.

Adapun korban yang diincar oleh pelaku penipuan sangat beragam mulai dari kalangan orang tua, pelajar dan mahasiswa, masyarakat awam, pejabat bahkan public figure.

“Tidak banyak yang berubah dari modus penipuan ini, pelaku selalu mencari korban dan momen yang berbeda dalam melancarkan aksinya, memanfaatkan kurangnya kewaspadaan dan pengetahuan masyarakat tentang alur pembelian barang," ujarnya.

Sponsored

Untuk menjerat korban, pelaku menjual dengan harga di bawah harga pasar dan tidak wajar, serta dalam transaksinya biasanya pelaku tidak menyertakan resi tanda bukti pengiriman barang atau memberi resi palsu.

Kemudian, modus akan berlanjut dengan adanya oknum yang menghubungi melalui nomor pribadi dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai yang menyatakan bahwa barangnya ditahan di Bea Cukai dan meminta pembayaran sejumlah nominal tertentu yang ditujukan ke rekening pribadi pelaku.

“Apabila ada yang mendapati kejadian seperti ini, tidak perlu panik dan jangan pernah mentransfer uang ke rekening pribadi, apabila terlanjur melakukan transfer segera buat laporan ke kepolisian” jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid