sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sudah meresahkan, polisi ajak Kemendag dan Bea Cukai tindak thrifting

Lantaran, penjualan barang bekas khususnya produk tekstil dan alas kaki di Indonesia mengganggu industri dalam negeri.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 14 Mar 2023 15:43 WIB
Sudah meresahkan, polisi ajak Kemendag dan Bea Cukai tindak thrifting

Kepolisian akan menggandeng dua instansi sekaligus dalam upaya pencegahan terhadap bisnis pakaian bekas impor atau thrifting. Lantaran, penjualan barang bekas khususnya produk tekstil dan alas kaki di Indonesia mengganggu industri dalam negeri. 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua instansi itu adalah Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. Hari ini koordinasi ketiganya tengah berlangsung.

“Koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (14/3).

Terkait hal ini, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan, dengan terus berdatangannya produk thrifting  dari luar negeri akan menggerus slogan cintai produk Indonesia. 

"Penyelundupan produk-produk tekstil bekas termasuk sepatu, menurut saya sangat tidak sejalan dengan gerakan bangga buatan Indonesia," kata Teten kepada wartawan, Senin (13/3).

Ia meminta pedagang barang bekas hasil impor ilegal untuk beralih menjual produk alternatif lain. Oleh sebab perdagangan barang bekas impor merupakan praktik ilegal yang dapat mengancam keberlangsungan pengusaha lokal, khususnya kelas UKM. 

"Sebenarnya banyak alternatif, pedagang-pedagang bisa menjual produk lokal. Jadi ini bukan sesuatu yang jadi pertimbangan untuk menyetop produk ilegal ini untuk diperdagangkan," ujarnya.

Sebagai informasi, dilihat dari nilai impor pakaian bekas pada 2022 yang mencapai angka US$272.146 atau setara dengan Rp4,21 miliar (dengan kurs Rp15.474) dengan volume sebanyak 26,22 ton yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Sponsored

Padahal, barang bekas, utamanya pakaian telah diatur sebagai barang yang dilarang untuk diimpor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Berita Lainnya
×
tekid