sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PTUN kabulkan gugatan Bosowa, OJK dan Bank Bukopin lakukan banding

OJK menyampaikan operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 19 Jan 2021 20:01 WIB
PTUN kabulkan gugatan Bosowa, OJK dan Bank Bukopin lakukan banding

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk. (BBKP).

Terkait dengan keputusan tersebut, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, akan menghormati putusan majelis hakim.

"Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding," ujar Anto dalam keterangan resminya, Selasa (19/1).

Terhadap keputusan ini, OJK menyampaikan operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu, sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Bukopin Rivan Purwantono juga menghormati keputusan PTUN. Dia menuturkan sejak awal pihaknya selalu berkoordinasi dengan OJK dan kuasa hukum.

"Senada dengan OJK maka kami juga akan melanjutkan proses hukum melalui banding,” ujar dia.

Dia juga memastikan, operasional Bank Bukopin tetap berjalan seperti biasanya dan tidak ada perubahan di kepemilikan saham Bank Bukopin. Sampai saat ini, lanjutnya, komposisi saham masih sama dengan KB Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 67%.

“Selain itu, masih ada kepemilikan negara sebesar 3,18%. Terkait hal ini, kami juga sudah menerima salinan PP-nya, yang mengesahkan perubahan kepemilikan pemerintah, setelah beberapa aksi korporasi untuk penguatan fundamental perseroan,” ucapnya.

Sponsored

Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 77/2020 perihal Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada PT Bank Bukopin Tbk, diterbitkan pada 29 Desember 2020.

Adapun setelah putusan PTUN ini dikeluarkan, saham emiten berkode BBKP ini anjlok 50 poin atau 6,94% menyentuh batas auto reject bawah, ke level Rp670 per saham. 

Berita Lainnya
×
tekid