sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sri Mulyani: Aturan penempatan dana di bank jangkar rumit

Sri Mulyani meminta agar PP 23/2020 direvisi sehingga menjadi lebih fleksibel. 

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 29 Jun 2020 16:01 WIB
Sri Mulyani: Aturan penempatan dana di bank jangkar rumit

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui implementasi terkait penempatan dana pemerintah ke Bank Umum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 64/2020 terlalu rumit diterapkan. PMK itu merupakan aturan turunan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah 23/2020 tentangg Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Oleh karena itu, Sri Mulyani meminta Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto untuk merevisi PP 23/2020 agar lebih fleksibel. 

"Banyak catatan PMK 64 ini yang mengatakan agak rumit kriterianya dan sulit dipenuhi. Sehingga kami bilang ke Pak Menko untuk bisa merevisi PP 23 agar betul-betul bisa dengan mudah diakses dan sesuai dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR, Senin (29/6).

Sri menjelaskan, PMK 64/2020 tentang Penempatan Dana kepada Bank Peserta dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut juga telah diperkuat dengan PMK 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum.

Berbeda dengan PMK 64/2020 yang mengatur perihal restrukturisasi kredit perbankan untuk mendukung dunia usaha, PMK 70/2020 mengatur soal penempatan dana pemerintah di bank umum untuk mendorong sektor riil.

"PMK 70 tidak ada hubungannya dengan restrukturisasi, dia pure untuk mendukung pelaksanaan di sektor riil melalui penempatan dana pemerintah melalui suku bunga murah di dalam perbankan," ujarnya.

Untuk menjaga akuntabilitas dalam mengalokasikan dana pemerintah tersebut, dia mengatakan, pemerintah bekerja sama dengan sejumlah lembaga pengawas seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan sendiri sebagai wakil pemerintah.

Bahkan, lanjutnya, dalam rapat terbatas pelaporan pelaksanaan penempatan uang negara, Presiden Joko Widodo melibatkan semua institusi dengan mengundang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kapolri.

Sponsored

"Kami tidak ingin dalam penempatan dana ini ada langkah-langkah yang mempertanyakan dan bahkan menimbulkan hal yang tidak baik dari sisi akuntabilitas," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid