sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kementerian ESDM: Tarif tenaga listrik Januari-Maret 2021 tak berubah

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Jumat, 04 Des 2020 20:30 WIB
Kementerian ESDM: Tarif tenaga listrik Januari-Maret 2021 tak berubah

Kementerian ESDM menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Januari-Maret 2021 untuk 13 pelanggan nonsubsidi per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2021, tidak mengalami perubahan besaran tarif tenaga listrik atau tarif tetap.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Seluruh 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial. 

Bahkan, pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.

"Meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan nonsubsidi," ujar Agung dalam keterangan resminya, Jumat (4/12).

Agung melanjutkan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batu bara/HPB, yang dihitung secara tiga bulanan (Untuk Periode Triwulan I menggunakan realisasi Agustus sampai dengan Oktober 2020), maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Agung menyebut pada Agustus sampai Oktober 2020, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp14.773/US$, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$39,04/barrel, tingkat inflasi sebesar -0,01%, dan Harga Patokan Batu bara (HPB) sebesar Rp651,72/kg.

Meskipun terjadi kenaikan pada empat parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya, yaitu Oktober hingga Desember 2020 (tarif tetap).

Sementara itu untuk tarif subsidi, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.

Sponsored

"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat, serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," ujar Agung.

Dengan demikian, tarif listrik pelanggan nonsubsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sanpai 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sampai 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sampai 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.444,70/kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74/kWh.

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya 30.000 kVA ke atas, tarifnya juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh. 

Berita Lainnya
×
tekid