sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Untung-rugi di balik pembatalan kenaikan cukai rokok

Pemerintah membatalkan kenaikan cukai rokok. Hal ini menimbulkan pro-kontra.

Manda Firmansyah Armidis
Manda Firmansyah | Armidis Jumat, 14 Jun 2019 20:25 WIB
Untung-rugi di balik pembatalan kenaikan cukai rokok

Tampaknya, cukai rokok masih menjadi andalan pemerintah untuk mengatrol kas negara. Pada awal 2018, pendapatan tersebar berasal dari cukai rokok, mencapai Rp159,7 triliun.

Awal 2019, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah memberikan target penerimaan cukai mencapai Rp165,5 triliun. Sebesar Rp158,8 triliun di antaranya merupakan setoran dari cukai hasil tembakau atau cukai rokok.

Namun, penerimaan dari cukai rokok bakal tak tercapai lantaran tahun ini tak ada kebijakan kenaikan cukai rokok. Keputusan tak menaikkan cukai rokok bertentangan dengan tujuan pemerintah untuk mengontrol produksi dan konsumsi rokok.

Kebijakan pemerintah untuk mengontrol produksi dan konsumsi rokok itu tertera di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017. Beleid tersebut mengatur kenaikan cukai pada 2018 hingga 2021, serta penyederhanaan cukai dari puluhan menjadi di bawah satu digit. Ketetapan pembatalan kenaikan cukai itu sendiri diatur dalam PMK Nomor 156/2018.

Penetapan besaran cukai berubah-ubah. Di dalam PMK Nomor 146/2017 disebutkan, pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 10,04%. Hal ini berlaku mulai 1 Januari 2018. Sedangkan pada 2016, cukai rokok naik 10,54%.

Persoalan cukai rokok sangat pelik. Sebab, ada beragam kepentingan di lingkaran industri “mengisap asap” ini.

Usut punya usut, keputusan pemerintah membatalkan kenaikan cukai rokok tak bisa dilepaskan dari lobi para ulama lewat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pada 11 Oktober 2018, Bahtsul Masail—sebuah forum untuk mendiskusikan beragam masalah aktual yang belum jelas dasar hukum atau pijakan dalil agamanya—membahas rencana kenaikan cukai rokok.

Di dalam diskusi itu diundang perwakilan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Keuangan, dan Ditjen Bea dan Cukai. Bahtsul Masail merekomendasikan, kenaikan tarif cukai rokok tak perlu.

Sponsored

Alasannya, peraturan kenaikan tarif cukai dan simplifikasi itu belum memenuhi asas kemaslahatan, terutama bagi petani tembakau dan industri rokok skala kecil dan menengah.

Hasil Bahtsul Masail itu kemudian dikirim ke Kementerian Keuangan. Tak lama kemudian, PBNU diundang ke Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres). Akan tetapi, PBNU membantah jika hal ini dianggap melakukan lobi politik menjelang pemilihan presiden.

Petugas memperlihatkan barang bukti rokok tanpa pita cukai yang diamankan di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/2). /Antara Foto.

Dalih persaingan usaha

Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Sarmidi Husna membeberkan rekomendasi yang dikirim ke Kemenkeu.

“Di antaranya, terkait keberadaan sekitar 6,1 juta petani tembakau yang akan terkena dampak jika cukai dinaikkan. Sebagian besar dari jumlah tersebut merupakan warga Nahdlatul Ulama,” kata Sarmidi saat dihubungi reporter Alinea.id, Jumat (14/6).

Lalu, terkait munculnya indikasi persaingan tak sehat dalam industri rokok dari kenaikan cukai rokok. Kata Sarmidi, sewaktu Bahtsul Masail, indikasi itu disampaikan perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang menyatakan perusahaan besar melobi negara untuk menaikkan cukai.

Ia menuturkan, kenaikan cukai rokok sebagai bentuk persaingan usaha untuk mematikan produksi industri rokok dalam negeri. Menurut Sarmidi, ada dua industri rokok, yakni rokok putih dan keretek. Persaingan antara dua industri melalui cukai rokok, kata Sarmidi, akan menguntungkan industri rokok putih.

"Jika cukai naik, yang kena dampak itu rokok keretek. Itu kebanyakan perusahaan dalam negeri dan petani dalam negeri. Itu kan bagian dari persaingan usaha," kata Sarmidi.

Oleh karenanya, Sarmidi mengatakan, perlu proteksi agar kebijakan tak mengancam industri rokok keretek, yang skala pabriknya rata-rata di bawah industri rokok putih.

"Rekomendasi kita waktu itu juga minta PMK 146/2017 ditunda pelaksanaannya dan dikaji ulang," kata dia.

Industri rokok keretek terancam?

Suryadi A. Radjab di dalam bukunya Dampak Pengendalian Tembakau terhadap Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (2013) menulis, cukai rokok menyebabkan industri rokok keretek skala kecil dan menengah gulung tikar.

Suryadi mencatat, terjadi penurunan jumlah industri rokok dari 4.793 pada 2007 menjadi 3.961 pada 2008. Jumlah ini terus menyusut di tahun-tahun selanjutnya. Pada 2009, industri rokok 3.255 menciut menjadi 1.994 pada 2010. Pada 2011 tersisa 1.664 perusahaan.

Akibatnya, puluhan juta orang menganggur dan yang bertahan dihantui kehilangan pekerjaannya.

Industri rokok putih dianggap mengancam rokok keretek bila cukai naik. /Pixabay.com.

“Kehancuran ini menimbulkan efek berantai, mulai dari hilir akan segera menuju ke hulu yang menyemai benih-benih tembakau dan yang bekerja di ladang-ladang cengkeh,” tulis Suryadi.

Petani tembakau di Jawa Tengah pun menyambut baik pembatalan kenaikan cukai rokok. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Wisnu Brata mengatakan, produksi rokok akan meningkat bila cukai rokok tak naik.

“Artinya, hasil panen petani tembakau akan cepat diserap oleh industri,” ujar Wisnu saat dihubungi, Kamis (13/6).

Wisnu berharap, pemerintah jeli membuat kebijakan yang tepat dalam hal cukai rokok. Untuk menjaga keberlangsungan petani tembakau, ia malah mengusulkan pemerintah konsisten tak menaikkan cukai rokok.

Setali tiga uang, Ketua Komunitas Keretek Aditia Purnomo menilai, langkah pemerintah membatalkan kenaikan cukai rokok sudah tepat. Adit mengatakan, ada dampak yang signifikan bagi industri rokok, jika pemerintah benar-benar menaikan cukai rokok.

Ia memberikan contoh. Pada 2015, saat cukai rokok naik tanpa memperhitungkan kemampuan industri, banyak pabrik industri kelas menengah yang terpaksa gulung tikar.

"Ketika tahun 2015 tarif cukai naik 10%, ada puluhan pabrik di Kudus yang tutup. Ya ketika tarif naik tinggi, mereka tidak bisa beli pita cukai, tidak produksi, lalu gulung tikar," kata Adit saat dihubungi, Kamis (13/6).

Riset : Fultri Sri Ratu Handayani

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid