close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi minyak goreng. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi minyak goreng. Foto Pixabay.
Bisnis
Jumat, 04 Februari 2022 13:30

YLKI bikin petisi minta usut dugaan kartel minyak goreng

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuat petisi melalui change.org.
swipe

Beberapa waktu ini masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga murah atau yang telah ditetapkan pemerintah melalui Harga Eceran Tertinggi (HET). Atas kondisi ini Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuat petisi.

YLKI meminta kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusut dugaan kartel penentuan harga minyak goreng. Petisi ini disampaikan melalui change.org dengan judul 'Langka dan Harganya Mahal, Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng!'.

"KPPU sempat bilang kalau hanya empat perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Bukan tidak mungkin, keempat perusahaan ini melakukan praktik kartel, bersekongkol menentukan harga bersama, supaya harga minyak goreng jadi mahal sekali," tulis petisi dikutip Jumat (4/2).

Menurut YLKI meski masih dalam bentuk dugaan, akan tetapi fenomena di pasar mengindikasikan dengan kuat. Oleh karena itu, melalui petisi ini pihaknya meminta agar KPPU segera mengusut tuntas dan menginvestigasi dugaan kartel minyak goreng.

"Sebagaimana dimandatkatkan oleh UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat," tulis petisi.

Jika benar ditemukan kartel ataupun bentuk persaingan tidak sehat lainnya pada produk minyak sawit, KPPU dan pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi hukum. Baik dalam bentuk perdata, pidana, dan administrasi.

"Jangan segan-segan untuk mencabut izin ekspor mereka, supaya bisa memprioritaskan konsumsi domestik. Atau bahkan mencabut izin usahanya," pinta YLKI dalam petisi.

"Kita tidak bisa biarkan masyarakat konsumen kesulitan mendapatkan minyak goreng, apalagi untuk menjalankan usaha mereka hanya karena tidak bisa beli minyak goreng dengan harga yang terjangkau. Atau sekadar untuk keperluan domestik rumah tangga," lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan mulai tanggal 1 Februari 2022 pemerintah memberlakukan penetapan HET minyak goreng. Dengan rincian minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

"Seluruh HET sudah termasuk PPN di dalamnya. Selama masa transisi dari hari ini hingga Februari 2022 maka kebijakan minyak goreng 1 harga Rp14.000 per liter tetap berlaku," papar Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1).

 

img
Anisatul Umah
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan