sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bappebti janjikan garap harga acuan komoditas Indonesia

Bappebti juga menjanjikan terwujudnya bursa aset kripto tahun ini.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Rabu, 04 Jan 2023 16:40 WIB
Bappebti janjikan garap harga acuan komoditas Indonesia

Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, menyampaikan salah satu pekerjaan rumah (PR) bagi Indonesia dan tugas besar bagi Bappebti di 2023, yaitu membuat harga acuan komoditas untuk tingkat dunia. Menurut Didid, ini menjadi tantangan bagi Indonesia dari sisi ekonomi dan histori.

Dari sisi ekonomi, Didid menyontohkan, Indonesia merupakan salah satu negara yang menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia. Namun, dalam menentukan harga, Indonesia masih mengacu pada Malaysia atau Rotterdam sebagai referensi harga. Begitu juga pada komoditas karet.

“Kita penghasil karet terbesar di dunia, tapi kita belum punya acuan harga komoditi,” ujar Didid dalam pemaparannya di acara Outlook Bappebti 2023, Rabu (4/1).

Kemudian, jika dilihat dari sisi histori, menurut Didid, Indonesia sudah sejak 1400-an didatangi masyarakat Eropa yang mencari komoditas. Kendati demikian, yang terjadi hingga sekarang, Indonesia masih belum bisa menetapkan harga acuan komoditas tingkat dunia.

“Ini yang menjadi latar belakang tugas Bappebti. Ini diamanatkan pada kami, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1997 yang sampai saat ini belum terwujud. Ini yang akan kita garap di 2023,” kata Didid.

Tugas lainnya yang dijanjikan Didid akan dikejar pada 2023 oleh Bappebti, yaitu bursa aset kripto di Indonesia, yang sebelumnya ditargetkan akan terwujud pada 2022. Ia mengaku, hingga 2022 terlewati, Bappebti belum bisa membangun ekosistem aset, seperti bursa, kliring, kustodian aset kripto.

Alasan tertundanya pembangunan ekosistem aset bursa tersebut diakuinya karena Bappebti kesulitan menemukan branch making atau tolok ukur negara yang memiliki bursa kripto sesuai dan baik diterapkan di Indonesia.

Sebagai informasi, DPR pada 15 Desember 2022 telah menyepakati Undang-Undang Pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang di dalamnya disebutkan pemindahan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif mata uang atau komoditas dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan ini akan berlangsung selama dua tahun yang juga dalam masa ini akan diselesaikan pembangunan bursa aset kripto.

Sponsored

“Masa transisi ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang akan disusun dalam enam bulan. Jadi kita memiliki waktu sekitar enam bulan untuk menyusun PP, dimana PP itu menjadi acuan untuk masa transisi selama dua tahun perpindahan dua item tadi dari Bappebti ke OJK,” ujarnya. 

Berita Lainnya
×
tekid