sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Optimalisasi penggunaan DBHCHT Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan berupaya mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau

Tim copywriter
Tim copywriter Rabu, 30 Agst 2023 18:04 WIB
Optimalisasi penggunaan DBHCHT Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan berupaya mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di tahun 2023 ini. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan di segala lini salah satu kabupaten di provinsi Jawa Timur tersebut.

Sebagaimana diketahui, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang dengan sifat dan karakteristik tertentu sesuai undang-undang. Cukai menjadi salah satu instrumen penerimaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan. Adapun DBHCHT merupakan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Sebesar 3% dari penerimaan cukai dibagikan kepada daerah provinsi penghasil cukai hasil tembakau. Tentunya semakin banyak penerimaan negara dari sumber-sumber cukai, maka semakin besar pula penerimaan DBHCHT oleh daerah penghasil, sehingga pembangunan daerahpun turut terdukung oleh dana ini.

Kabupaten Pasuruan adalah yang terbesar memberikan pemasukan cukai kepada negara, yaitu sekitar Rp65 triliun. Rincian DBHCHT yang didapatkan Kabupaten Pasuruan di tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 tahun 2022 tentang Alokasi DBHCHT kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, kabupaten Pasuruan menerima alokasi anggaran sebesar Rp335.194.302.000.
  • Berita Acara rekonsiliasi perhitungan DBHCHT sampai dengan tahun anggaran 2022 sebesar Rp45.142.575.648.
  • Jumlah total anggaran DBHCHT Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 sebesar Rp380.336.877.648 untuk bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kegiatan prioritas daerah.

1. Bidang Kesehatan
Bidang ini mendapatkan alokasi sebesar Rp240.332.768.357 (63,19%) yang dilaksanakan olen tiga OPD yaitu:

  • Dinas Kesehatan (42,04%)
  • RSUD Bangil (15,15%)
  • RSUD Grati (6%)

Anggaran di bidang Kesehatan digunakan untuk kegiatan pembayaran JKM, penanganan stunting, pengadaan obat, pengadaan alat kesehatan, pembangunan atau rehabilitasi gedung kesehatan, dan lain-lain.

 2.Bidang Kesejahteraan Masyarakat
Bidang in mendapatkan alokasi sebesar Rp90.259.767.528 (23,73%) yang dilaksanakan oleh lima OPD yaitu:

  • Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (0,7%)
  • Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (1,7%)
  • Dinas Ketenagakerjaan (1,75%)
  • Dinas Sosial (3,73%)
  • Disperindag (15,84%)

Anggaran di bidang Kesejahteraan masyarakat digunakan untuk kegiatan: pembangunan/pemeliharaan konektivitas jalan industri rokok, peningkatan kapasitas IKM, pelatihan keterampilan kerja, pemberian BLT kepada buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau, dan lain lain.

3. Bidang Penegakan Hukum
Bidang ini mendapatkan alokasi sebesar Rp12.402.829.200 (3,26%) yang dilaksanakan oleh dua OPD yaitu:

Sponsored
  • Satuan Polisi Pamong Praja (3,13%)
  • Bagian perekonomian (0,13%)
  • Anggaran di bidang penegakan hukum digunakan untuk kegiatan: sosialisasi peraturan perundangan di bidang cukai, operasi pemberantasan BKC ilegal, pemantauan dan evaluasi.

4. Bidang kegiatan lain sesuai prioritas daerah

Bidang ini mendapatkan alokasi sebesar Rp37.341.512.563 (9,82%) yang dilaksanakan oleh tujuh OPD yaitu:

  • Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (0,26%)
  • Satuan Polisi Pamong Praja (1,65%)
  • Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (3,97%)
  • Dinas Perkim (1,57%)
  • Dinas PUSDA, Cipta Karya dan Tata Ruang (1,76%)
  • Dinas Perhubungan (0,60%)
  • Dinas Ketenagakerjaan (0,01 persen)

Anggaran pada prioritas daerah digunakan untuk kegiatan: rekonstruksi/pemeliharaan berkala jalan, pembangunan drainase/jalan lingkungan, pembangunan RTLH, pembangunan jamban keluarga, penyediaan SPAM, pembelian mobil Damkar.

Perangi rokok ilegal

Kegiatan sosialisasi dan upaya penegakan hukum Gempur Rokok Ilegal telah meningkatkan pendapatan cukai hasil tembakau di Kabupaten Pasuruan. Kemunculan rokok ilegal, selain merugikan konsumen juga mengurangi potensi pendapatan negara dari CHT yang muaranya akan sangat merugikan masyarakat umum yang berhak menerima pemanfaatan DBHCHT.

Berita Lainnya
×
tekid