Pemprov Banten mulai susun laporan keuangan tahun 2022
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkewajiban menyusun laporan keuangan sesuai regulasi yang berlaku.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran (TA) 2022. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti, mengatakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkewajiban menyusun laporan keuangan sesuai regulasi yang berlaku.
“Perangkat daerah selaku entitas akuntansi mempunyai kewajiban menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan,” kata Rina, Senin (2/1).
Rina menjelaskan, terkait pelaporan TA 2022 telah terbit Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Nomor 900.04/3939-BPKAD/2022 tertanggal 22 Desember 2022 perihal Penyusunan Laporan Keuangan akhir TA 2022. Laporan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disampaikan melalui BPKAD paling lambat pada 6 Januari 2023.
“Adapun komponen laporan keuangan OPD terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rina menyampaikan, pada TA 2021 Pemprov Banten mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal ini merupakan buah dari hasil kerja semua pihak, tidak terkecuali para pelaksana akuntansi di seluruh perangkat daerah.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Ketika relawan capres saling beralih dukungan
Selasa, 26 Sep 2023 06:36 WIB
Modal kearifan lokal BPR di tengah arus digitalisasi
Senin, 25 Sep 2023 20:17 WIB