sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Deportasi hingga penjara ancam pelanggar karantina di Korsel

Kementerian Kesehatan Korea Selatan mengatakan bahwa setidaknya 11 orang telah melanggar aturan tersebut pada 13-24 Maret.

Valerie Dante
Valerie Dante Kamis, 26 Mar 2020 18:50 WIB
Deportasi hingga penjara ancam pelanggar karantina di Korsel

Pemerintah Korea Selatan pada Kamis (26/3) memperingatkan bahwa mereka dapat mendeportasi orang asing dan memenjara warganya sendiri yang tidak mematuhi aturan karantina mandiri demi mencegah penyebaran coronavirus jenis baru.

Korea Selatan telah memperketat aturan masuk bagi para pendatang dari negara-negara yang terpukul parah oleh Covid-19. Otoritas setempat mewajibkan mereka melakukan karantina mandiri selama dua pekan.

Kementerian Kesehatan Korea Selatan mengatakan bahwa setidaknya 11 orang telah melanggar aturan tersebut pada 13-24 Maret. Tidak dirinci apakah para pelanggar merupakan pendatang asing atau warga mereka yang pulang dari luar negeri.

"Kami tidak akan menoleransi mereka yang meninggalkan tempat isolasi tanpa alasan yang jelas," tutur Direktur Jenderal Kebijakan Kesehatan Masyarakat Kemenkes Korea Selatan Yoon Tae-ho.

Dia menambahkan, selain ancaman penjara hingga satu tahun, warga Korea Selatan yang melanggar karantina mandiri juga akan kehilangan bantuan keuangan yang disediakan pemerintah bagi mereka yang wajib menjalankan karantina 14 hari. Mereka juga dapat dikenakan denda hingga US$8.100

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea Selatan (KCDC) melaporkan 104 kasus baru Covid-19 pada Kamis, 30 di antaranya merupakan kasus impor. Total kasus di negara tersebut naik menjadi 9.241, 131 di antaranya meninggal dan 4.144 dinyatakan sembuh.

KCDC menyebut, jumlah kasus impor dari pendatang meningkat lebih dari lima kali lipat menjadi 284 selama dua minggu terakhir.

Negara-negara lain di Asia, termasuk China dan Singapura, juga mencatat peningkatan tajam dalam kasus impor. Hal tersebut dinilai mengancam upaya mereka untuk mengendalikan penyebaran pandemik di dalam negeri.

Sponsored

Dalam upaya mengendalikan kasus impor, Korea Selatan telah memberlakukan masa karantina selama dua pekan dan tes Covid-19 bagi seluruh kedatangan jangka panjang dari Eropa, terlepas dari gejalanya. Mulai Jumat, penumpang dari Amerika Serikat untuk masa tinggal jangka panjang pun akan diminta untuk melakukan karantina mandiri selama dua pekan.

Sekitar 90% pendatang asing telah mendaftarkan diri pada aplikasi ponsel pintar yang melacak pergerakan mereka saat berada di sekitar wilayah karantina mandiri. Sementara itu, sekitar 60% warga Korea Selatan yang melakukan karantina mandiri juga telah mendaftarkan diri.

KCDC menyebut, mereka sedang mencari cara untuk tetap melacak pergerakan dan mengetahui kondisi mereka yang tidak dapat menggunakan aplikasi tersebut.

"Sekali lagi kami tekankan bagi para pendatang untuk menetap di kediaman masing-masing selama dua minggu setelah tiba di Korea Selatan. Bergabunglah dengan upaya untuk menahan penyebaran virus," tutur Wakil Direktur KCDC Kwon Jun-wook.

Sumber : Reuters

Berita Lainnya
×
tekid