sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pakar HAM PBB desak Singapura hentikan eksekusi warga Malaysia 

PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob telah menulis surat kepada timpalannya dari Singapura Lee Hsien Loong, dengan meminta keringanan hukuman.

Sita Aisha Ananda
Sita Aisha Ananda Selasa, 09 Nov 2021 14:02 WIB
Pakar HAM PBB desak Singapura hentikan eksekusi warga Malaysia 

Sekelompok pakar hak asasi manusia PBB telah mengajukan banding ke Singapura pada Selasa (9/11), untuk menghentikan eksekusi terhadap seorang warga Malaysia yang menyelundupkan narkoba ke negara itu yang dijadwalkan minggu ini. Banding diajukan dengan alasan bahwa ia memiliki cacat intelektual.

Nagaenthran Dharmalingam (33) dijadwalkan mendapatkan hukuman gantung pada Rabu (10/11), tetapi pengadilan menunda eksekusinya sambil menunggu banding untuk didengar pada Selasa (9/11).

Pakar independen PBB meminta Singapura untuk meringankan hukuman mati terhadap Nagaenthran, agar sejalan dengan hukum hak asasi manusia internasional. Singapura dikenal memiliki beberapa undang-undang terberat di dunia tentang narkoba.

Pengacara Nagaenthran, M Ravi, dan para aktivis mengatakan kecerdasan terdakwa berada pada tingkat yang diakui sebagai cacat mental. Ia juga memiliki gangguan lain yang memengaruhi pengambilan keputusan dan kontrol impulsnya.

"Kami sangat prihatin jika banding ditolak, dia masih bisa dieksekusi dalam waktu dekat," kata para ahli dalam sebuah pernyataan.

Nagaenthran ditahan pada April 2009 karena memperdagangkan sekitar 42,72 gram diamorfin, atau heroin murni, yang diikatkan di pahanya.

Sebelumnya, pengadilan menolak argumen bahwa menggantung Nagaenthran akan melanggar konstitusi Singapura karena ia ditantang secara intelektual.

Pihak berwenang mengatakan pengadilan Singapura puas Nagaenthran tahu apa yang dia lakukan.

Sponsored

Kasus ini telah menarik perhatian internasional termasuk miliarder Inggris dan lawan hukuman mati Richard Branson yang meminta Singapura untuk membebaskan Nagaenthran.

"Untuk memenuhi standar keadilan internasional, proses banding tidak boleh terburu-buru, tetapi perlu menjadi kesempatan yang berarti untuk mempertimbangkan kembali kasus Nagaenthran," kata Rachel Chhoa-Howard, peneliti Singapura.

Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob juga telah menulis surat kepada timpalannya dari Singapura Lee Hsien Loong, dengan meminta keringanan hukuman untuk Nagaenthran, kantor berita nasional Bernama melaporkan, tanpa mengutip sumber.
 

Sumber : Reuters

Berita Lainnya
×
tekid