sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembunuhan George Floyd: Derek Chauvin ajukan banding

Derek Chauvin, mengatakan ada masalah dengan juri di persidangan dan itu seharusnya tidak terjadi di negara bagian Minneapolis.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Jumat, 24 Sep 2021 14:09 WIB
Pembunuhan George Floyd: Derek Chauvin ajukan banding

Mantan perwira polisi Minneapolis yang dihukum karena pembunuhan pria Afrika-Amerika George Floyd pada tahun 2020 mengatakan dia akan mengajukan banding atas hukumannya.

Derek Chauvin, yang berkulit putih, mengatakan ada masalah dengan juri di persidangan dan itu seharusnya tidak terjadi di negara bagian Minneapolis, AS.

Chauvin dijatuhi hukuman lebih dari 22 tahun penjara setelah berlutut di leher Floyd selama lebih dari sembilan menit.

Kematiannya memicu protes massal terhadap rasisme dan kebrutalan polisi di AS.

Sponsored

Menurut dokumen pengadilan yang diajukan pada hari Kamis, Chauvin menuduh bahwa hakim pengadilan menyalahgunakan kebijaksanaannya di beberapa poin penting dari kasus ini, termasuk menolak permintaan untuk menunda atau memindahkan sidang dari Minneapolis karena publisitas pra-persidangan.

Mantan perwira itu mengatakan dia tidak memiliki perwakilan hukum untuk proses banding karena "kewajiban departemen kepolisian Minnesota untuk membayar perwakilan saya dihentikan setelah keyakinan dan hukuman saya," lapor kantor berita Associated Press.(washingtonpost)

Berita Lainnya
×
tekid