sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah perluas WNA yang dilarang masuk RI cegah Omicron

Kini, ada 11 negara yang dilarang ke Indonesia untuk mengantisipasi penularan varian Omicron di Tanah Air.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 28 Nov 2021 20:23 WIB
Pemerintah perluas WNA yang dilarang masuk RI cegah Omicron

Pemerintah memperluas larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) guna mengantisipasi penularan Covid-19 varian Omincron (B.1.1.529) di Tanah Air. Kini menyasar 11 negara, yang mulanya hanya delapan.

"Pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara berikut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong," ucap Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam telekonferensi, Minggu (28/11).

"Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam," sambung dia. Warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang dilarang masih diizinkan masuk, tetapi wajib menjalani karantina selama 14 hari.

Luhut menambahkan, daftar negara-negara tersebut bisa berkurang atau bertambah. Keputusan diambil berdasarkan evaluasi secara berkala mengingat varian Omicron belum lama dideteksi.

"Ini varian baru. Hasil penjelasan para pakar, apakah ini mematikan seperti yang lain atau lebih parah dari Delta variant? Kita masih banyak big question mark mengenai ini, jadi kita enggak buru-buru," tuturnya.

Dia mengungkapkan, varian Omincron telah terdeteksi di 13 negara. Israel, Hong Kong, Belgia, Jerman, Denmark, Italia, Australia, dan Inggris, misalnya.

"Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa varian Omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara lagi," jelasnya.

Apalagi, tambah Luhut, varian ini diklaim mengandung lima mutasi yang dapat memengaruhi kecepatan penularan dan kemampuan virus untuk menghindari antibodi yang dibentuk vaksin ataupun secara natural akibat terinfeksi sebelumnya.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid