sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

 Tips protokol kesehatan Covid-19 di pusat perbelanjaan

Apabila pusat pembelanjaan, mal, atau pertokoan padat dengan aktivitas manusia, Reisa tidak menyarankan pengunjung memasuki area tersebut.

Hermansah
Hermansah Selasa, 23 Jun 2020 08:24 WIB
 Tips protokol kesehatan Covid-19 di pusat perbelanjaan

Dalam rangka mendukung upaya adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, telah mengeluarkan aturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum.

Dalam hal ini, tempat umum yang dimaksud meliputi pusat perbelanjaan, mal, pertokoan, dan sejenisnya.

Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan, panduan protokol tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 382 tahun 2020, tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum, yang dikeluarkan pada19 Juni 2020.

Dalam surat keputusan Menkes tersebut, beberapa informasi penting bagi pengelola, maupun pengunjung pusat perbelanjaan adalah mulai dari pembatasan jumlah pengunjung, melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat pembelanjaan, dan aturan mengenai jam operasional, jam buka dan tutupnya mal.

"Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat Celcius, maka pengunjung tidak diperkenankan masuk. Jika, pengunjung tidak memakai masker, maka tidak diperbolehkan masuk juga," kata Reisa di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (22/6).

Pada saat memeriksa suhu para pengunjung, petugas wajib menggunakan masker dan pelindung wajah, atau face shield dan harus didampingi oleh petugas keamanan.

Kemudian, jarak antar etalase, antrean kasir, tangga eskalator dan lift juga harus diatur dengan batas minimal adalah satu meter.

"Jarak saat mengantre dengan memberi penanda di lantai minimal satu meter, seperti di pintu masuk kasir, dan juga lift, dan juga eskalator, dan membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift dengan membuat penanda pada lantai lift," jelas Reisa.

Sponsored

Selanjutnya, masing-masing pengelola harus menerapkan pengaturan model transportasi untuk mencegah terjadinya kerumunan, dan mengoptimalkan ruang terbuka agar tidak terjadi kerumunan. 

Selain itu, pengelola wajib memberikan informasi tentang larangan masuk bagi kerja dan pengunjung yang memiliki gejala yang merujuk pada Covid-19.

"Pengelola diminta memberikan informasi tentang larangan masuk bagi kerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak nafas, atau punya riwayat kontak dengan orang yang terkena Covid-19," jelasnya.

"Bagi yang terpaksa dan penting sekali harus ke mal, tolong perhatikan. Pastikan kita dalam kondisi yang sehat. Jika mengalami gejala seperti yang tadi sudah saya jelaskan, tetaplah berada di rumah, dan segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan, apabila kondisi berlanjut," imbuh Reisa.

Bagi para pengunjung, Reisa juga menyarankan untuk selalu memakai masker dalam perjalanan ke dan dari mal dan selama berada di pusat perbelanjaan sejenisnya.

"Sering-sering cuci tangan pakai sabun dan air mengalir minimal selama 20 detik, atau gunakan hand sanitizer. Hindari menyentuh area wajah, seperti di mata, hidung, dan mulut, apalagi kalau belum cuci tangan. Tetap jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain," jelasnya.

Apabila pusat pembelanjaan, mal, atau pertokoan padat dengan aktivitas manusia, Reisa tidak menyarankan pengunjung memasuki area dalam kondisi tersebut.

"Jangan dipaksakan. Cari alternatif tempat lain atau pilih opsi belanja online, atau secara daring," terangnya.

Selain itu, baik bagi para pedagang, pekerjaan, maupun pengunjung juga diminta agar tidak membawa sekelompok yang rentan, seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita penyakit penyerta, atau penyandang disabilitas yang terlibat ke dalam pusat pembelajaan.

Sebagaimana diketahui, bahwa protokol kesehatan tersebut diterbitkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 untuk memfasilitasi masyarakat yang beraktivitas kembali dalam situasi pandemi Covid-19, namun dengan mulai beradaptasi pada kebiasaan baru.

Kendati protokol kesehatan telah diterbitkan, namun Reisa tetap mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam berbelanja di tengah pandemi Covid-19.

"Apabila, risikonya terlalu tinggi, dan Anda ragu, jangan lakukan. Tetaplah tinggal di rumah dan cari alternatif lain berbelanja," pungkas Reisa.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid