sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

TNI akan adukan Suarapapua.com kepada Dewan Pers

TNI mempersoalkan artikel Suarapapua.com tentang militer menembak mati tiga perempuan muda di Gereja Kingmi, Ilaga, Puncak, Papua.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 19 Mei 2021 10:27 WIB
TNI akan adukan Suarapapua.com kepada Dewan Pers

TNI berencananya melaporkan media daring Suarapapua.com kepada Dewan Pers. Langkah ini akan ditempuh lantaran disinyalir memuat berita hoaks yang dianggap berisi finah keji dan tuduhan serius.

"Kami sangat keberatan terhadap artikel yang dimuat Suarapapua.com itu. Kami akan mengadukan ke Dewan Pers dalam waktu dekat," kata Perwira Penerangan (Papen) Kogabwilhan III, Letkol Laut Deni Wahidin, dalam keterangannya, Rabu (18/5).

TNI mempersoalkan artikel Suarapapua.com yang berisi tentang militer menembak mati tiga perempuan muda di Gereja Kingmi, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua. Suarapapua.com mengakui berita tersebut hoaks.

Redaksi Suarapapua.com menerangkan, artikel tersebut hanya mengutip seorang sumber tanpa menyebutkan identitasnya tanpa mengonfirmasinya kepada Satgas Nemangkawi di Mabes Polri maupun Kogabwilhan III di Timika.

Suarapapua.com pun menyampaikan permintaan maaf kepada Satgas Nemangkawi dan para pembaca. Berita itu kini sudah dihapus seiring munculnya bantahan dari Ketua Klasis Gereja Kingmi di Ilaga Utara, Pendeta Menase Lebene.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, menilai, pencabutan berita tersebut merupakan langkah yang keliru lantaran tidak mengandung SARA, kesusilaan, dan masa depan anak.

"Pencabutan berita kalau tidak terkait SARA, kesusilaan, dan masa depan anak harus berdasarkan putusan Dewan Pers. Tidak bisa asal cabut. Yang boleh adalah ralat atau perbaikan karena beritanya salah," paparnya, Rabu (18/5).

Dalam kasus ini, sambungnya, informasi yang tak dikonfirmasi dan dijadikan berita tidak bisa dicabut atau dihapus begitu saja. Artikel itu mestinya diralat dan ditautkan dengan berita sebelumnya agar pembaca tahu terjadi kekeliruan dalam berita pertama.

Sponsored

"Mereka keliru dalam memahami Pedoman Pemberitaan Media Siber," ucap Hendry. Karenanya, Dewan Pers memperkenankan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk mengadu kepadanya.

Berita Lainnya
×
tekid