Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghentikan kegiatan dan pelayanan publik untuk sementara. Pelayanan publik yang masih berjalan hanya bersifat urgensi tinggi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, mengatakan, penutupan sementara ini dilakukan karena 19 pegawai terpapar Covid-19.
Kejati DKI Jakarta telah melakukan disinfeksi untuk menunjang kebersihan dan kesehatan di lingkungan kantor.
"Sehubungan dengan banyaknya jumlah pegawai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang positif terpapar Covid-19, maka untuk sementara kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini, Jumat, 4 Februari 2022, menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik kecuali pelayanan publik yang sifatnya urgent dan tidak dapat dihindari," tuturnya dalam keterangannya, Jumat (4/2).
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melaksanakan kegiatan tes usap (swab test) antigen dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron yang belakangan penularannya mengalami peningkatan.
Kegiatan tes usap antigen tersebut diikuti seluruh pegawai Kejari Jaksel, honorer, sekuriti, petugas parkir, pegawai koperasi, kantin, hingga para tahanan yang ada di lingkungan Kejari Jaksel.
"Adapun jumlah keseluruhan yang mengikuti swab antigen sebanyak 145 orang," jelas Kepala Kejari Jaksel, Nurcahyo JM, dalam keterangannya, Kamis (3/2).
Kejari Jakarta Timur (Jaktim) juga melaksanakan tes usap antigen bagi pegawai honorer, jaksa, petugas parkir, pedagang PKL, dan para tahanan pada hari yang sama. Sebanyak 151 orang mengikuti kegiatan tersebut.