Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan pemerintah kepada KONI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan, kemarin mereka memeriksa dua orang saksi dari Kemenpora. Pemeriksaan keduanya bukanlah yang pertama kali.
"Kedua saksi yang diperiksa kemarin (20/5) adalah Kepala Bagian Keuangan Kemenpora Donny Armayn dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Saklat Prima Deputi Peningkatan Prestasi Kemenpora Supriono," ujar Hari dalam keterangan resminya, Kamis (21/5).
Menurut Hari, sejak awal penyidikan sampai saat ini sudah 51 saksi terkait dan dua saksi ahli diperiksa. Penyitaan barang bukti juga telah dilakukan.
"253 barang bukti berupa dokumen dan surat telah disita," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus KONI kembali dilalukan usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengirim surat untuk meminta data tambahan. Surat tersebut dikirim pada 8 Mei 2020 dan pemeriksaan saksi untuk melengkapi data dimulai 19 Mei 2020.
Pemeriksaan saksi kembali, menurut Kejagung, membuktikan tidak adanya penghentian kasus tersebut. Pemeriksaan juga diklaim untuk membuktikan tidak adanya suap senilai Rp7 miliar terhadap eks Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Adi Toegarisman.