sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Akses medsos kembali normal, Kominfo imbau warganet uninstall VPN

Uninstall ini diimbau untuk dilakukan agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna.

Soraya Novika
Soraya Novika Minggu, 26 Mei 2019 10:29 WIB
Akses medsos kembali normal, Kominfo imbau warganet uninstall VPN

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi telah menormalisasi kembali sebagian pembatasan fitur platform media sosial dan pesan instan pada Sabtu (25/5) per pukul 13.00 WIB kemarin.

Seiring dengan normalisasi fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video tersebut, Kominfo mengimbau masyarakat untuk segera menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) yang selama ini digunakan sebagai alternatif pembatasan itu.

"Kementerian Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara uninstall aplikasi VPN agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna," ujar Menteri Kominfo Rudiantara dalam siaran pers yang dikutip Alinea.id, Minggu (26/5).

Adapun upaya normalisasi dipenuhi Kementerian Kominfo mengingat situasi saat ini kondusif.

"Situasi pascakerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali," katanya.

Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk membudayakan penyebaran informasi yang positif serta memerangi hoaks.

"Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif. Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan," kata Rudiantara.

Kementerian Kominfo pun mendorong masyarakat untuk melaporkan segala macam pelanggaran melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten.

Sponsored

"Jika menemukan keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta, segera laporkan ke situs resmi atau Twitter resmi kita," imbuhnya. 

Menurut Kominfo, setiap konten video, gambar maupun sebaran informasi yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif, serta ujaran kebencian melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Karenanya, menyusul aksi 21-22 Mei, pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan demi meredam penyebaran hoaks secara masif.

Kebijakan tersebut diumumkan dalam konferensi pers gabungan antara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Jenderal (Purn) Wiranto, Menteri Kominfo Rudiantara, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal (Polisi) Tito Karnavian di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).

Beberapa platform media sosial dan pesan instan yang dibatasi aksesnya adalah Facebook, Facebook Messanger, WhatsApp, dan Instagram. Akan tetapi, untuk WhatsApp, masyarakat tetap dapat berkirim pesan tertulis, hanya berbagi video dan gambar saja yang dibatasi.

Berita Lainnya
×
tekid