sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kendaraan umum dan pribadi dapat melintas di Jabodetabek selama PSBB

Hanya saja di dalam Permenhub No.18/2020 tersebut diatur pembatasan menyangkut jumlah penumpang mobil baik pribadi maupun angkot.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Sabtu, 25 Apr 2020 13:29 WIB
Kendaraan umum dan pribadi dapat melintas di Jabodetabek selama PSBB

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti memastikan, kendaraan pribadi maupun angkutan perkotaan tetap dapat melintas di Jabodetabek selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung.

"Jadi dalam konteks Jabodetabek, Permenhub No.25/2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idulfitri yang berlaku mulai 24 April 2020," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (24/4).

Sementara itu, untuk pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek tetap berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya,” ujarnya. 

Hanya saja di dalam Permenhub No.18/2020 tersebut khususnya Bab III diatur pembatasan menyangkut jumlah penumpang mobil baik pribadi maupun angkutan umum maksimal 50% dari jumlah kapasitas sebenarnya, dan berlaku physical distancing berupa pengaturan tempat duduk. 

Tak hanya itu, jam operasional angkutan umum dibatasi. untuk DKI Jakarta pukul 06.00-18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00 WIB-19.00 WIB, kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam.

Sementara itu, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan terkait pelaksanaan protokol PSBB yang dilakukan di berbagai wilayah di Jabodetabek sejak 16 hingga 22 April 2020 diketahui tingkat kepatuhan rata-rata mencapai di atas 90%. 

“Kepatuhan di atas 90% meliputi baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum,” jelas Polana.

Sponsored

Terhadap yang tidak patuh sejauh ini diberlakukan sanksi teguran agar yang bersangkutan mentaati protokol kesehatan yang berlaku.

Berita Lainnya
×
tekid