sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies ancam sanksi pabrik penghasil polusi

Pemprov DKI akan terlebih dahulu memberikan tenggat waktu untuk melakukan perbaikan.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Senin, 16 Sep 2019 18:52 WIB
Anies ancam sanksi pabrik penghasil polusi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan memberikan sanksi tegas pada pabrik-pabrik di wilayahnya yang tak menangani dengan baik polusi udara yang mereka hasilkan. Anies berharap pabrik-pabrik yang selama ini menghasilkan polusi udara, dapat memperbaiki pola produksi sehingga tak memperburuk kualitas udara Jakarta.

Sebanyak 25 tempat pembakaran arang dan peleburan timah di Cilincing, Jakarta Utara, merupakan bagian dari pabrik-pabrik yang terancam sanksi. Terhadap mereka, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan evaluasi dan memberi peringatan agar mereka tak lagi mencemari udara. 

Anies mengatakan, peringatan yang dimaksud bertujuan agar pihak-pihak yang terlibat dalam urusan produksi, hingga menghasilkan polusi, dapat melakukan koreksi dan perbaikan.

"Tujuannya kan bukan menghukum. Tujuannya adalah mengubah cara mereka berproduksi. Jangan produksinya meninggalkan residu yang merusak lingkungan," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/9).

Pemprov DKI akan memberikan tenggat waktu pada perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan perbaikan. Apabila tidak dilaksanakan, Anies mengancam pihaknya dapat menutup tempat usaha tersebut.

"Kalau dalam tenggat waktu itu tidak ditunaikan, maka kita akan berikan sanksi, termasuk pencabutan izinnya," ucapnya.

Tak hanya 25 tempat pembakaran arang dan peleburan timah, sanski yang sama juga akan diberikan kepada pabrik dan perusahaan yang merusak kualitas udara Jakarta. Upaya ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, yang diterbitkan pada 1 Agustus 2019 lalu. 

Anies mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi atas penerbitan regulasi ini. Pihaknya akan mengumpulkan data terkait pengendalian kualitas udara dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, untuk dilaporkan dan dievaluasi secara berkala. 

Sponsored

"Nanti komprehensifnya akan kita berikan, tapi saya rasa tak cukup hanya satu bulan, kita akan berikan triwulanan," ucap Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (16/9).

Terdapat tujuh inisiatif peningkatan kualitas udara Jakarta yang tercantum dalam Ingub tersebut. 

Tujuh inisiatif itu seperti pengetatan uji emisi, perluasan rute ganjil genap, peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal, hingga mendorong penggunaan transportasi umum. Selain itu, ada pengetatan aturan terhadap pabrik, penghijauan di sarana publik, dan penggunaan energi ramah lingkungan. 

Kebijakan yang sudah diterapkan saat ini adalah perluasan ganjil genap sejak Senin (9/9). Pemprov DKI mengklaim hasil evaluasi penerapan kebijakan tersebut selama satu pekan telah menunjukkan dampak positif. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid