sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tilang uji emisi baru bisa berjalan, asalkan Pemprov DKI selesaikan PR ini

Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan tilang uji emisi. Alasannya, masih butuh waktu buat sosialisasi.

Hermansah
Hermansah Jumat, 03 Nov 2023 12:41 WIB
Tilang uji emisi baru bisa berjalan, asalkan Pemprov DKI selesaikan PR ini

Usia uji tilang emisi di DKI Jakarta hanya satu hari saja. Padahal, Pemprov DKI sangat berharap razia uji emisi bisa memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Awalnya, kebijakan ini diberlakukan pada September dan sempat terlaksana selama 12 hari. Tetapi kemudian, Pemprov DKI memutuskan tak melanjutkan pelaksanaan kebijakan dengan alasan ingin memberikan akses kepada masyarakat agar ikut uji emisi.

Setelah dirasakan cukup banyak masyarakat yang melakukan uji emisi, akhirnya Pemprov DKI memutuskan untuk memberlakukan kembali tilang uji emisi pada 1 November. Pada hari pertama, razia tilang uji emisi tersebar di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta. Sebanyak 57 kendaraan bermotor terjaring tilang dalam razia tersebut.

Untuk diketahui, sanksi tilang emisi ini mengacu pada Undang-undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana pada Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286 menyebutkan, sepeda motor yang tidak memenuhi syarat uji emisi akan dikenai denda sebanyak Rp250.000, sedangkan mobil bakal didenda Rp500.000.

Namun baru satu hari berjalan, Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan tilang uji emisi. Alasannya, masih butuh waktu buat sosialisasi. Polda Metro Jaya khawatir, jika terus dilakukan bakal ada resistensi dari masyarakat.

Lantas, seperti apa tanggapan pengamat soal itu? Pengamat perkotaan Universitas Trisakti Nirwono Joga mengaku tidak heran, jika penerapan tilang emisi tersebut, tidak berumur panjang. 

"Karena ada beberapa pekerjaan rumah (PR) yang semestinya terlebih dahulu dikerjakan Pemda DKI Jakarta," kata dia saat dihubungi Alinea.id, Jumat (3/11).

Apa saja PR tersebut? Dia pun menjelaskan beberapa. Pertama, memberikan kesempatan dan menggratiskan seluruh kendaraan pribadi untuk segera melakukan perbaikan/servis kendaraannya agar pembakarannya tidak mengeluarkan gas emisi.

Sponsored

Kedua, menyediakan atau hanya menjual BBM dengan kualitas terbaik, ramah lingkungan, dan yang terpenting terjangkau/terbeli oleh masyarakat umum.

Ketiga, agar rencana kebijakan ini berjalan, seharusnya berlaku se-Jabodetabek, alias tidak hanya di wilayah DKI Jakarta saja. Ini karena banyak juga kendaraan sekitar Bodetabek yang setiap hari keluar-masuk Jakarta.

"Penerapan tilang uji emisi tidak akan berhasil/percuma, jika PR ini tidak dikerjakan Pemda DKI Jakarta," terang dia.

Sambil mengerjakan PR tersebut, Pemda DKI bisa menekan polusi udara dengan melakukan pembatasan pergerakan kendaraan pribadi ke pusat kota. Semisal, dengan perluasan ganjil genap se-Jabodetabek untuk semua kendaraan pribadi mobil motor ber-BBM fosil/listrik. Juga mempergunakan tarif parkir elektronik progresif dengan mempermahal tarif parkir pada jam-jam sibuk, serta peniadaan parkir on street/tepi jalan.

Selain itu, Pemprov DKI juga bisa meneruskan kebijakan pembatasan pergerakan mobilitas warga se-Jabodetabek dalam bentuk WFH untuk kantor pemerintah dan swasta, dan pendidikan jarak jauh untuk sekolah negeri dan swasta. Selama kondisi udara sangat buruk, terutama untuk melindungi kelompok rentan anak-anak lansia ibu hamil.

Untuk itulah, ada baiknya Pemprov DKI menyelesaikan PR tersebut agar akar persoalan bisa diselesaikan. Karena menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno, selama akar masalah tidak diselesaikan, maka tilang uji emisi hanyalah kebijakan yang sekedar mengugurkan aturan.

"Yang jelas, kebijakan itu jadi terkesan hanya untuk menggugurkan kewajiban uji emisi saja. Yang penting sudah dilaksanakan. Akar masalahnya enggak disentuh," kata dia.

Tidak heran jika, bila Pemperov DKI berencana kembali melaksanakan tilang uji emasi, tidak akan berjalan efektif. Akan lebih baik jika Pemprov DKI dan sekitarnya lebih fokus pada meningkatkan konektivitas fasilitas angkutan umum dan aksesibilitas yang memadai, seperti di Stasiun Dukuh Atas, Stasiun Harjamukti dan Stasiun Bekasi Barat.

Setiap kawasan perumahan hendaknya memiliki layanan fasilitas angkutan umum. Setidaknya kurang dari 500 meter. Sehingga warga dengan mudah mendapatkan angkutan umum. Sebab, buruknya fasilitas angkutan umum di wilayah Bodebek turut memengaruhi minat warga beralih menggunakan LRT Jabodebek. Makanya, kerja sama dan koordinasi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri diperlukan.

Dengan menyediakan fasilitas angkutan umum dari kawasan perumahan menuju stasiun terdekat (feeder), dapat menjadikan warga mudah menggunakan LRT Jabodebek. Makanya, Pemprov DKI Jakarta dan sekitarnya, seharusnya membantu menyediakan kebutuhan warganya untuk mendapatkan dengan mudah akses menuju stasiun. Bukan seolah, hal seperti ini adalah kewajiban operator LRT Jabodebek dan pemerintah pusat (BPTJ).

Dengan begitu, penggunaan transportasi pribadi, baik mobil ataupun motor dapat berkurang. Hal itu pastinya bakal mengurangi sumbangan gas emisi terhadap pencemaran udara di DKI Jakarta. Di mana, hal itu selama ini menjadi alasan pembenar pelaksanaan tilang uji emisi.

Berita Lainnya
×
tekid