sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aturan larangan mudik resmi diterbitkan, pelanggar terancam sanksi

Aturan tersebut tercatat sebagai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang terbit per 23 April 2020.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 23 Apr 2020 22:56 WIB
Aturan larangan mudik resmi diterbitkan, pelanggar terancam sanksi

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub resmi menerbitkan aturan yang melarang aktivitas mudik pada Lebaran 2020. Aturan tersebut teregistrasi sebagai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan Kemenhub Umar Aris mengatakan, peraturan tersebut terbit per 23 April 2020.

“Permenhub sudah selesai diharmonisasikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Nomornya PM 25 Tahun 2020 per 23 April 2020,” kata Umar dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (23/4).

Menurutnya, larangan mudik dalam aturan tersebut tercantum sangat jelas, yaitu selama periode 24 April hingga 31 Mei 2020.

Sementara itu, juru bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, ruang lingkup aturan tersebut adalah larangan sementara penggunaan segala jenis sarana transportasi umum, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor. Larangan berlaku untuk tujuan keluar dan atau masuk wilayah yang diterapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan Jabodetabek.

Namun, larangan tersebut tak berlaku untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok, pengangkut obat-obatan, pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

“Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol. Yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak. Hal ini ditujukan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Adita.

Menurutnya, aturan tersebut juga mencantumkan sanksi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran. Penerapannya dilakukan secara bertahap, dimulai dari cara-cara persuasif.

Sponsored

Pada tahap pertama, yaitu 24 April hingga 7 Mei 2020, masyarakat yang telah melakukan perjalanan mudik akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.

Pada tahap kedua, yaitu 7 Mei hingga 31 Mei 2020, selain diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan, pelanggar juga akan dikenai sanksi lain dan denda. Menurut Adita, Kemenhub masih akan melakukan koordinasi untuk mengimplementasikan kebijakan ini bersama kementerian terkait, Polri, pemda, serta otoritas transportasi.

Dia berharap, masyarakat memahami dan mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama dengan mencegah penyebaran Covid-19. 

“Perlu dipahami bahwa peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 pukul 00.00 waktu Indonesia bagian barat sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, tanggal 15 Juni untuk kereta api, tanggal 8 Juni untuk transportasi laut, dan tanggal 1 Juni untuk transportasi udara. Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia,” kata Adita. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid