sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bahar bin Smith akan jalani sidang pekan depan

Bahar bin Smith akan menjalani sidang di PN Bandung, Jawa Barat.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 22 Feb 2019 10:42 WIB
Bahar bin Smith akan jalani sidang pekan depan

Habib Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani sidang perdana dalam kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap anak, pada Kamis (28/2) pekan datang. Sidang perdananya dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan selain Bahar, dua terdakwa lain, yaitu Agil Yahya alias Habib Agil bin Faruk al Yahya, dan Muhammad Abdul Basit Iskandar alias Basit bin Ence Iskandar, juga akan menjalani persidangan. 

Mukri mengungkapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerima surat penetapan hari sidang ketiga terdakwa, setelah melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. 

"Surat penetapan hari sidang tersebut dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung, yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Kamis 21 Februari 2019," kata Mukri dalam keterangan resmi, Jumat (22/2).

Kejaksaan Negeri Bogor telah menunjuk 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan perkara tersebut. Mereka terdiri dari lima orang JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan lima orang JPU dari Kejaksaan Negeri Bogor 

"Total JPU yang ditunjuk untuk menyidangkan kasus itu ada 10 orang JPU," kata Mukri.

Kasus penganiayaan terhadap anak yang dilakukan Bahar, terjadi di pondok pesantren asuhannya, Pesantren Tajul Alawiyyin, di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu 1 Desember 2018 lalu. 

Video penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap dua remaja berinisial MHU (17) dan ABJ (18), sempat viral di media sosial. Penganiayaan dilakukan Bahar, karena keduanya meniru penampilan dan mengaku sebagai Habib Bahar bin Smith.

Sponsored

Bahar langsung ditetapkan sebagai tersangka, usai diperiksa penyidik Polda Jabar pada 18 Desember 2018. Ia juga langsung ditahan selama 20 hari, usai menjalani pemeriksaan. 

Bahar dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP, dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berita Lainnya
×
tekid