sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dituntut 6 tahun penjara, Bahar Smith tanggung jawab dunia akhirat

"Saya tanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Dunia akhirat saya bertanggung jawab."

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 13 Jun 2019 17:02 WIB
Dituntut 6 tahun penjara, Bahar Smith tanggung jawab dunia akhirat

Terdakwa penganiaya dua remaja CAJ (18) dan MKU (17), Habib Bahar bin Smith, dituntut hukuman 6 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Purwanto Joko Wiranto menilai, Bahar terbukti bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap dua remaja santri tersebut.

"Menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 6 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah, subsider 3 bulan kepada terdakwa Bahar Smith," kata Purwanto saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/6).

Menurut jaksa, ada dua hal yang memberatkan Bahar. Pertama, karena perbuatan Bahar mengakibatkan korban mengalami luka berat. Perbuatan pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor, juga dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Adapun hal yang meringankan, Bahar dinilai bersikap kooperatif dan menyesali perbuatannya selama menjalani persidangan.

"Terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatan, menyesali perbuatan, dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban CAJ," kata jaksa.

Dalam dakwaan jaksa, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Bahar yang telah dituntut 6 tahun penjara mengaku bertanggung jawab atas apa yang ia perbuat, baik dunia maupun akhirat.

"Saya tanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Dunia akhirat saya bertanggung jawab," kata Bahar saat dikawal oleh aparat kepolisian keluar dari ruang sidang.

Sponsored

Pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan tuntutan jaksa di luar prediksinya. Ia mengaku kecewa karena tuntutan yang diberikan jaksa dinilainya terlalu berat. 

Menurut Ichwan, seharusnya jaksa mempertimbangkan sikap Bahar yang kooperatif dan mengakui perbuatan selama persidangan. 

"Kami menganggap bahwa jaksa penuntut umum tidak tidak melihat pertimbangan kebaikan-kebaikan yang sudah ada dalam fakta-fakta persidangan," katanya.

Ichwan berencana mematahkan argumen jaksa dalam sidang lanjutan yang mengagendakan nota pembelaan (pledoi). 

"Kita juga punya argumen untuk mematahkan argumen dari jaksa, berkaitan dengan perdamaian (dengan korban) memang sudah ada, berkaitan dengan keterangan dokter (saksi ahli), sudah disampaikan bahwa itu luka sedang, bukan luka berat," kata dia.  (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid