close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) saat menunjukkan barang bukti terkait kasus video dugaan makar dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Jokowi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5)/Antara Foto.
icon caption
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) saat menunjukkan barang bukti terkait kasus video dugaan makar dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Jokowi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5)/Antara Foto.
Nasional
Jumat, 29 Januari 2021 16:40

Bareskrim bongkar peredaran narkoba asal Malaysia di tempat hiburan

Penyidik menangkap dua tersangka berinisial SK dan NS.
swipe

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba di tempat hiburan. Narkoba jenis ekstasi, happy five dan sabu yang diedarkan berasal dari Malaysia.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal atas informasi dari masyarakat di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

"Kemudian kita dapat target kita lakukan penangkapan sekitar hari Kamis 21 Januari 2021," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/1).

Argo menjelaskan, penyidik menangkap dua tersangka berinisial SK alias Sefri dan NS alias Nofri. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi dan happy five yang disimpan di dalam tas.

Kemudian, penyidik kembali menangkap dua tersangka lainnya berinisial HY alias Ferdi dan H. Keduanya ditangkap setelah penyidik melakukan pengembangan.

"Setelah empat tersangka diamankan dan diinterogasi petugas kembali mendapatkan kembali tersangka kelima yakni RFH alias Rizky," ujar Argo. 

Argo menambahkan, dari penangkapan lima tersangka penyidik berhasil menyita total barang bukti delapan kilogram gram sabu, 21 ribu butir ekstasi, dan 220 H5 diamankan sebagai barang bukti. Seluruh narkoba itu diedarkan di salah satu tempat hiburan wilayah Batam.

"Peredaran narkoba ini dikendalikan oleh seseorang penghuni Lapas Barelang Batam. Narapidana tersebut memperoleh narkoba dari seseorang di Malaysia," ucapnya.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.

"Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 5 tahun," tutur Argo.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan