close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas BNN memperlihatkan barang bukti narkoba. /Antara Foto
icon caption
Petugas BNN memperlihatkan barang bukti narkoba. /Antara Foto
Nasional
Jumat, 24 Mei 2019 07:55

Bawa 53 kg sabu dari Malaysia, dua pengedar divonis 17 tahun bui

Kedua terdakwa selain divonis penjara, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar.
swipe

Dua anggota sindikat narkotika jaringan internasional masing-masing bernama Zainal Abidin (34) dan Bahlia Husen (39) divonis penjara selama 17 tahun oleh Pengadilan Negeri Medan. Keduanya diganjar hukuman itu karena terbukti membawa 53 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari negeri jiran Malaysia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Saidin Bagariang, dalam amar putusannya mengatakan kedua terdakwa selain divonis penjara, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar atau subsider 3 bulan kurungan. 

Menurut Saidin, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan tersebut, menurut Hakim Ketua, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randi Tambunan yang menuntut 20 tahun penjara serta denda Rp2 miliar atau subsider kurungan 6 bulan penjara kepada kedua terdakwa.

Sebelum divonis penjara, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kedua terdakwa Zainal Abidin dan Bahlia Husen ditangkap petugas ketika ingin menjemput 53 kilogram sabu-sabu dari Junaidi Siagian, Syahrial, Nurdin, Elpi Dariuas, dan Zainuddin.

Narkotika tersebut, menurut Jaksa Randi, diperoleh dari Malaysia yang diangkut menggunakan kapal boat kayu di perairan Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara pada Oktober 2018.

Selanjutnya, pada Kamis, 4 Oktober 2018 sambil menunggu rombongan Junaidi Siagian dan kawan-kawan, terdakwa Zainal dan Bahlia sempat berkeliling selama dua jam di Kota Medan. Kemudian, terdakwa menelepon Junaidi menanyakan posisinya sudah sampai di mana. Junaidi kemudian menjawab sudah di Berastagi.

Terdakwa bergerak menuju Fly Over Simpang Pos dan berhenti di sebuah minimarket. Kemudian ia melanjutkan perjalanan ke arah jalan ringroad untuk menemui rombongan Junaidi yang ketika itu mengendarai mini bus.

"Namun, saat mengendarai mobil, terdakwa Zainal dan Bahlia diamankan petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) yang mendapat informasi soal adanya transaksi narkoba dari jaringan Malaysia, Labuhan Batu, dan Medan," kata Jaksa Randi. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan