close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
BNN ungkap 11 kasus dan 22 tersangka narkoba. Foto ilustrasi: Antara
icon caption
BNN ungkap 11 kasus dan 22 tersangka narkoba. Foto ilustrasi: Antara
Nasional
Sabtu, 16 Juli 2022 09:16

BNN ungkap 11 kasus dan 22 tersangka narkoba

Kenedy menyebut dari 22 tersangka terdapat empat orang merupakan oknum yang masih aktif sebagai anggota TNI dan Polri.
swipe

Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan pengungkapan terhadap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu dua bulan ini. Persisnya selama periode bulan Juni hingga Juli 2022. 

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Kenedy mengatakan, ada 22 orang yang ditangkap dalam 11 kasus tersebut. Namun masih ada tiga orang buronan lagi yang menjadi tugas timnya untuk menangkap dan menuntaskan permasalahan barang haram ini.

"Dalam kurun waktu satu bulan ini, BNN berhasil melaksanakan RPE narkotika sebanyak 11 kasus, dengan tersangka 22 orang dan 3 orang masuk dalam daftar DPO," katanya dalam keterangan, Jumat (15/7).

Kenedy menyebut dari 22 tersangka terdapat empat orang merupakan oknum yang masih aktif sebagai anggota TNI dan Polri. Dia pun menyayangkan keterlibatan ketiga aparat penegak hukum ini.

Adapun empat orang tersebut, antara lain tiga orang anggota TNI berinisial MS, BH, dan J. Sementara untuk aparat kepolisan yang terlibat penyelundupan sabu berinisial E.

"Dari 22 orang tersangka, terdapat empat orang di antaranya yang merupakan aparat penegak hukum dengan status aktif, terlibat dalam upaya peredaran gelap narkotika tersebut, dan sangat disayangkan, karena aparat penegak hukum merupakan garda terdepan dalam pemberantasan narkotika di Indonesia," ujarnya.

Selain para tersangka, Deputi Pemberantasan BNN mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 119 kilogram dan ganja 181 kilogram.

"Jadi dalam satu bulan ini, BNN berhasil mengungkap 3 ton narkotika," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), pasal 112 (2) jo pasal 132 (2). Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. 

Para tersangka terancam dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan