sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BNPT perkuat kelembagaan agar lebih efektif tangkal terorisme

Upaya ini merupakan respons terhadap tugas dan fungsi BNPT yang diamanatkan dalam UU Pencegahan Terorisme yang baru.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Kamis, 31 Mei 2018 10:31 WIB
BNPT perkuat kelembagaan agar lebih efektif tangkal terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berencana memperbesar struktur organisasinya untuk merespons amanat UU No.15 Tahun 2003 yang revisinya disahkan pada Jumat (25/5) lalu.

Sebab dalam perubahan undang-undang tersebut, BNPT memiliki cakupan tugas dan fungsi yang lebih luas dibandingkan sebelumnya.

"Dengan UU ini, kita sudah tidak bisa menggunakan struktur yang kecil, dan perlu diketahui personil kami sedikit sekali sebenarnya," ujar Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius, Jakarta.

Tak hanya itu, Suhardi juga berencana segera merestrukturisasi lembaga yang dipimpinnya, agar mampu mencakup seluruh tugas yang telah diamanatkan undang-undang.

"Nah kami akan melakukan restrukturisasi, contohnya Direktur Deradikalisasi akan dinaikkan menjadi Deputi, soalnya bebannya mereka berat karena harus memonitor se-Indonesia," jelasnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Politisi PDI-P Arteria Dahlan menyatakan BNPT membutuhkan anggaran yang besar untuk menjalankan tugasnya.

"Saya bekas Komisi VIII, ada dana rehabsos (Rehabilitasi Sosial) sama Linjamsos (Perlindungan dan Jaminan Sosial) itu anggarannya besar, dan bisa dipindahkan ke lembaga untuk program deradikalisasi, biar bapak dan kawan-kawan kerjanya efektif," paparnya.

Di sisi lain, BNPT diminta segara menyelesaikan tugasnya untuk memperkuat lembaga antiteror tersebut, berikut adalah poinnya.

Sponsored

1. Komisi III DPR RI mendesak Kapala BNPT agar memperbaiki koordinasi dan kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi di Lapas terkait dengan keberadaan dan pembinaan narapidana terorisme.

2. Komisi III DPR RI mendesak BNPT untuk meningkatkan kerjasama dengan 36 Kementerian/Lembaga terkait dan membuat kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk dapat menelusuri dan mengungkap rencana aksi teror dan penyebaran paham radikal yang menuju terorisme melalui media sosial.

3. Komisi III DPR RI mendesak BNPT segera menindaklanjuti terbentuknya Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru disahkan oleh DPR melalui Rapat Paripurna 25 Mei 2018 yang lalu dengan meningkatkan pola koordinasi dengan Kementerian /Lembaga terkait dalam rangka mengimplementasikan program kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisme dan deradikalisme dalam UU Terorisme yang baru.

4. Komisi III DPR RI mendesak BNPT agar melakukan penguatan fungsi koordinasi, pencegahan, penindakan sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap aksi teror, penambahan personil, serta koordinasi yang intensif mengingat BNPT sebagai leading sektor dalam koordinasi dengan Kementerian Lembaga terkait.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid