sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bus AKAP beroperasi di Pulogebang, Dishub DKI berlakukan aturan ketat

Dishub DKI akan mengerahkan aparat untuk melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang di terminal dan di perjalanan.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Senin, 11 Mei 2020 14:43 WIB
Bus AKAP beroperasi di Pulogebang, Dishub DKI berlakukan aturan ketat

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, layanan bus AKAP hanya dioperasikan di Terminal Pulo Gebang. Meski boleh beroperasi, namun Pemprov DKI tetap menerapkan aturan ketat terhadap bus dan calon penumpang. 

"Kemarin sudah dilakukan pembukaan operasionalnya di Terminal Pulogebang saja untuk Jabodetabek. Hanya satu terminal itu aja yang beroperasi di Jabodetabek," kata Syafrin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/5).

Syafrin menegaskan akan mengerahkan aparat untuk melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang di terminal dan di perjalanan. Salah satunya para penumpang harus memenuhi aturan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020. 

"Pengawasannya akan kami selektif, khususya kepada orang yang akan naik," kata dia. 

Setiap calon penumpang akan dilakukan pengecekan dan dimintai kelengkapan surat administrasi seperti KTP, keterangan negatif Covid-19, dan surat kelengkapan lainnnya. 

"Kami minta kepada PO agar masyarakat yang beli tiket, dimintakan persyaratan administrasi. Kemudian, disampaikan ke Dishub untuk dilakukan pengecekan. Sehingga, pada saat penumpang akan check in, sudah tekonfirmasi surat-surat yang ada," ujarnya.

Pemeriksaan juga dilakukan di perjalanan. Bus AKAP tersebut akan diperiksa kembali di beberapa check point. Hal itu untuk menjamin agar seluruh masyarakat di dalam bus mematuhi aturan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. 

"Di jalan akan diperiksa oleh rekan-rekan kepolisian. Kalau ke arah surabaya, banyak cek poin. Ada dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jateng, dan Polda Jatim. Jadi pemeriksaan di lapangan akan berlapis," lanjutnya. 

Sponsored

Seluruh penumpang bus AKAP wajib mematuhi aturan terutama dalam menerapkan jaga jarak aman atau physical distancing

"Tetap ada physical distancing, sesuai dengan Permenhub 18 tahun 2020," katanya. 

Hingga saat ini, Syafrin mengaku juga telah menyiapkan aturan pembatasan orang yang masuk ke wilayah DKI Jakarta. Hal itu sedang dalam pembahasan. 

"Belum, sedang menunggu pergub dulu. Kita tunggu pergubnya," kata dia. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid