close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar sekaligus Ketua Umum PKB Foto: dpr.go.id/MAN
icon caption
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar sekaligus Ketua Umum PKB Foto: dpr.go.id/MAN
Nasional
Sabtu, 09 April 2022 13:02

Cak Imin dukung transaksi kripto dan fintech dikenakan pajak

Potensi penerimaan negara dari transaksi kripto dan fintech dinilai sangat menjanjikan.
swipe

Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar mendukung rencana pemerintah untuk mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi uang kripto alias cryptocurrency dan layanan teknologi finansial (fintech). Menurutnya skema pajak atas transaksi kripto dan layanan fintech dapat dijadikan sumber pendapatan baru negara. 

"Transaksi kripto dan fintech sekarang kita tahu begitu besar. Pelanggannya juga jutaan orang. Jadi saya dukung aturan pengenaan PPh dan PPN untuk mereka, sekaligus ini bisa jadi sumber pendapatan baru bagi negara," ujar Muhaimin dalam keterangannya, Sabtu (9/4).

Mengutip laporan Kementerian Perdagangan (Kemendag), nilai transaksi aset kripto mencapai Rp64,9 triliun pada 2020 dan tercatat Rp859,4 triliun pada tahun lalu. Dari data tersebut, transaksi perdagangan aset kripto periode Januari hingga Februari 2022, tercatat sebesar Rp83,3 triliun. 

"Transaksi sebesar dan sebanyak itu tentu saja bisa meningkatkan pendapatan pajak negara. Jadi sudah sepatutnya dioptimalkan," ujarnya.

Ketua Umum PKB ini juga meminta Kementerian Keuangan mengkaji dan berkoordinasi dengan pengusaha transaksi aset kripto maupun Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) terkait besaran tarif pajak yang akan dikenakan. 

"Saya minta lembaga terkait seperti Kemenkeu dan AFTECH saling berkoordinasi berapa besaran pajaknya nanti. Harapan saya pengenaan pajak tidak terlalu memberatkan para trader aset kripto maupun nasabah fintech yang berdampak pada berkurangnya transaksi hingga perpindahan trader ke transaksi exchange luar negeri," ujarnya.

Di sisi lain, Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, juga mendorong Kemenkeu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mensosialisasikan aturan pengenaan PPh dan PPN kepada perusahaan penyelenggara transaksi aset kripto, perusahaan fintech, maupun kepada masyarakat selaku trader dan nasabah.

"Sosialisasinya harus masif dong. Jangan nanti terkesan pemerintah asal narik pajak saja oleh para pengusaha dan trader. Kalau masif saya yakin mereka juga mengerti, karena ini juga untuk kebaikan Indonesia, kebaikan kita bersama," ungkap dia.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan