sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Covid-19: Duka berganda warga kampung kota

Penduduk permukiman padat mesti meningkatkan kewaspadaan saat Covid-19 menggempur agar tidak tertular.

Ardiansyah Fadli Fatah Hidayat Sidiq
Ardiansyah Fadli | Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 21 Apr 2020 08:23 WIB
Covid-19: Duka berganda warga kampung kota

Sudah jatuh tertimpa tangga. Nasib warga kampung kota di DKI Jakarta kian terhimpit di tangah pandemi coronavirus baru (Covid-19). Hidup dalam keadaan pas-pasan dan terbatas saat situasi normal, tetapi mesti meningkatkan kewaspadaan kala virus SARS-CoV-2 “menggempur” Ibu Kota–mudah menyebar melalui tetesan kecil (droplet) saat batuk ataupun bersin.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), permukiman kumuh adalah wilayah tempat tinggal dengan bangunan padat dan tak layak huni, sanitasi lingkungan buruk, serta padat penduduk. Biasanya berada di lokasi marjinal atau tidak boleh dijadikan tempat tinggal, seperti bantaran sungai, pinggiran rel kereta api, sepanjang aliran drainase, di bawah jembatan, pasar, dan sebagainya. Dus, permukiman kumuh dicirikan penduduk atau bangunan sangat padat, banyak rumah tak layak huni, dan sanitasi lingkungan buruk.

Merujuk data BPS Jakarta, sebanyak 445 dari 521 RW (86%) masuk kategori kumuh pada 2017. Sedangkan versi Badan Pertanahan Nasional (BPN), tersebar di 118 dari 267 kelurahan (49%). Tersebar di seluruh wilayah. Dari Kampung Pulo-Melayu, Palmerah-Tambora, Cilincing-Penjaringan, hingga Tebet.

Kegetiran warga kampung kota tersebut diamini Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja. Dirinya mengelompokkan permukiman padat penduduk menjadi tiga kategori. Pertama, permukiman kota kumuh, di mana tinggal kalangan berada namun lingkungannya kumuh, seperti di wilayah Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Kedua, permukiman kumuh dan miskin. Terakhir, permukiman kumuh, miskin, dan ilegal. Kesamaan ketiganya, luas hunian terbatas dan infrastruktur publik tak berjalan baik, macam drainase dan pengelolaan sampah, sehingga berdampak buruk terhadap kesehatan warganya.

“Untuk kamar mandi saja, kan, di luar (rumah), enggak mungkin di dalam. Artinya, orang-orang di sana akan tetap bertemu dan menggunakan fasilitasnya secara bersama, Jadi, yang lain juga akan kena risiko,” ujarnya saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Senin (20/4).

Warga beraktivitas di permukiman bantaran Sungai Ciliwung, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2020). Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Kondisi lebih pelik dirasakan di permukiman ilegal karena tak dilayani fasilitas pemerintah, seperti air bersih dari perusahaan air minum (PAM). “Mereka disuruh beli air, sementara kita disuruh cuci tangan pakai sabun biar bersih,” ucapnya.

Sponsored

Kemiskinan terpadat ada di Jelambar Baru dan Kalianyar, Jakarta Barat serta Galur, Petamburan, Kampung Rawa, dan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat. Kerap terjadi tawuran di Kampung Rawa, Tanah Tinggi, dan Galur.

Dirinya lebih mencemaskan dengan para penghuni Rumah Susun (Rusun) Petamburan–korban penggusuran–karena luasnya hanya beberapa meter persegi. “Di dalamnya bahkan ada 6-8 orang (per unit),” ungkapnya.

Penampakan Rusun Petamburan, Jakarta Pusat, Februari 2020. Google Maps/Najwa Keysha Fathar

Opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB)–tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020–yang dipilih untuk “memerangi” Covid-19 pun disesalkannya. Alasannya, tidak efektif menekan laju penularan virus yang kali pertama ditemukan di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China pada akhir 2019 ini.

Baginya, PSBB hanya mungkin dilakukan segelintir kelompok, di mana rumahnya 10 meter persegi per orang, memiliki tabungan, dan tetap digaji. Segala “kemewahan” tersebut tak dimiliki penghuni “dasar piramida”. Karenanya, PSBB dianggapnya sebagai kebijakan “bias kelas”.

“Seperti di Kelapa Gading Barat (salah satu kawasan elite di Jakarta Utara, red) yang tidak ada kampung, ya, mereka memungkinkan untuk melakukan isolasi mandiri,” jelas jebolan Universitas Tarumanegara (Untar) Jakarta ini.

Persoalan lainnya, banyak kelonggaran mobilitas orang dalam PSBB dan membuat kontak antarsesama masih tinggi. Dicontohkannya dengan kendaraan pribadi yang masih diperkenankan digunakan. Pedoman PSBB Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.

Sejumlah penumpang berada di dalam gerbong KRL saat PSBB di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Kemudian, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengizinkan sekitar 200 perusahaan di Jakarta tetap beroperasi, padahal tidak masuk kategori pengecualian.

“Skalanya Kemenperin itu berarti industri skala besar, bukan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) kelasnya, karena UMKM itu, kan, ke Kementerian Koperasi (Kemenkop). Jadi artinya, ada 500-an pegawai lebih di satu perusahaan. (Secara kumultatif) ada 10.000-an orang pergi-pergi,” bebernya.

Sebagai informasi, baru beberapa daerah yang diizinkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan PSBB hingga Senin malam. DKI Jakarta; Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Bandung Raya, Jawa Barat; Tangerang Raya, Banten; Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Sumatra Barat; Kota Tegal, Jawa Tengah; Kota Pekanbaru, Riau; Kota Tarakan, Kalimantan Utara; serta Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Elisa juga menyoroti pembentukan Gugus Tugas RW yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Pangkalnya, tidak ada solusi atas masalah kepadatan dalam panduan yang disusun, seperti fasilitas karantina massal.

Kalaupun ada, berangkat dari inisiatif komunitas masyarakat dengan mengalihfungsikan sementara fasilitas di lingkungannya. Memanfaatkan masjid dan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA). Namun, tidak semua memiliki gagasan serupa.

“Kalau pemerintah yang menyediakan dan membuat lokasi atau tempat karantina massal itu, kan, akan beda hasilnya,“ katanya. Fasilitas isolasi tersebut setidaknya untuk mengarantina serta membedakan antara orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP) dengan yang sehat agar tidak terjadi penularan.

Karena itu, dirinya menyangsikan jumlah kasus di Jakarta. Dipersoalkannya jumlah ODP yang terdata pemprov. “Mestinya satu pasien positif Covid-19 akan berdampak pada 100 ODP,” asumsinya.

Agar pemutusan rantai transmisi lokal efektif, menurut Elisa, pemerintah pusat dan pemprov seia sekata. Sayangnya, tidak pernah ada “kata sepakat”. Diungkitnya masalah penghentian operasional kereta rel listrik (KRL) rute Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), di mana usulan Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) ditolak Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Peristiwa ini, pusat dan daerah tidak harmonis, juga terjadi di “Negeri Sakura”. “Tokyo itu berusaha mengetatkan (mobilitas) biar enggak banyak orang yang sakit, tapi pemerintah pusat Jepang itu enggak,” bebernya.

Saran berikutnya, menutup jalan agar masyarakat berjalan kaki atau bersepeda untuk mencapai tujuan. Ini seperti konsep hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD). Namun, tetap menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) dan dilakukan di jalan-jalan besar.

“Ini cara yang ditempuh oleh Kanada. Jadi, kota-kotanya itu pada nutupin jalan supaya orang bisa jalan kaki, tapi tidak ke taman,” ujarnya. Cara tersebut dianggap efektif untuk mengurungkan niat masyarakat bepergian jarak jauh.

Masukan selanjutnya, mendistribusikan bantuan sosial (bansos)–sebagai jaring pengaman sosial–sebelum PSBB diberlakukan. Dengan demikian, bisa dijadikan alasan agar masyarakat mematuhi kebijakan itu.

Warga memperlihatkan isi bantuan sembako pemerintah sebagai bantuan pangan akibat wabah Covid-19 di kawasan RW 03 Kebon Kacang, Jakarta, Minggu (12/4). Foto Antara/Reno Esnir

Terpisah, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, mendorong pemprov memanfaatkan asetnya sebagai lokasi karantina ODP dan PDP Covid-19. Gelanggang olahraga dan remaja (GOR) serta rusun, misalnya. "Itu semua bisa dipakai.”

Dirinya beralasan, swakarantina di rumah kurang efektif karena banyak warga yang ukuran rumahnya kecil dan dihuni beberapa orang. Kebijakan tersebut, katanya kepada Alinea.id, seperti diterapkan pemerintah kala menjemput warga negara Indonesia (WNI) dari episentrum Covid-19 serta anak buah kapal (ABK) Diamond Princess dan World Dream.

Sementara, berdasarkan salinan Surat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta Nomor 4434/-1.772.1 dan diteken pada 20 April 2020 yang diperoleh Alinea.id, memuat kesiapan mengalihfungsikan beberapa sekolah di enam wilayah sebagai fasilitas karantina untuk tenaga medis dan pasien Covid-19.

"... dengan ini saya laporkan daftar lokasi yang akan digunakan sebagai akomodasi tenaga medis (lampiran I) dan daftar sekolah yang akan digunakan sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 (lampiran II)," demikian penggalan isi surat Kepala Disdik Jakarta, Nahdiana.

Untuk akomodasi tenaga medis, berdasarkan lampiran surat tersebut, Disdik menyiapkan enam titik di empat wilayah. Seluruhnya berkapasitas 70 tempat tidur.

Sedangkan fasilitas karantina bagi pasien Covid-19 yang disiapkan mencakup 137 gedung sekolah, pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), rumah dinas P3PAUD Dikmas, dan P2KPTK2 Jaktim. Tersebar di 38 kecamatan di enam wilayah.

 

Berita Lainnya
×
tekid