sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalami korupsi KTP-el, KPK periksa mantan pimpinan Banggar

Mantan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Tamsil Linrung, dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 25 Jun 2018 15:14 WIB
Dalami korupsi KTP-el, KPK periksa mantan pimpinan Banggar

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Tamsil Linrung. Politikus PKS itu akan diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-el .

"Kasus KTP-el yang kita dalami lagi, ada pemeriksaan tersangka, dan ada pemeriksaan dua orang saksi yang kita dalami hari ini dari dua anggota DPR RI," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK saat dikonfirmasi, Senin (25/6). 

Febri mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi dan mendalami, termasuk menguji informasi-informasi yang ada terkait aliran dana proyek KTP-el. "Termasuk juga proses-proses penganggaran di Banggar sebelumnya," ucap Febri. 

Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Tamsil Linrung disebut menerima aliran dana proyek KTP-el sebesar US$700.000. Namun, Tamsil tak mengakui pernah menerima uang tersebut. Tamsil menjabat Wakil Ketua Banggar DPR saat pembahasan proyek KTP-el berlangsung.

Selain Tamsil Linrung, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat M Jafar Hafsah. Seperti Tamsil, Jafar juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto dan Made Oka.

Masa penahanan Irvanto yang akan habis pada 6 Juli mendatang juga menjadi perhatian KPK. "IHP masa penahanannya akan habis, jadi kita tentu akan menyiapkan poin-poin atau bahan-bahan untuk tahap lebih lanjut. Kapan persisnya, kita akan update lebih lanjut," ucap Febri.

Irvanto Hendra Pambudi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan KTP-el bersama dengan Made Oka Masagung pada 28 Februari 2018.

Irvanto dan Made Oka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid