sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ditangkap karena narkoba, anggota DPRD Papua Thomas dikabarkan sehat

Thomas Sondegau sedang mendapat pelayanan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

Natasya
Natasya Rabu, 06 Okt 2021 18:55 WIB
Ditangkap karena narkoba, anggota DPRD Papua Thomas dikabarkan sehat

Pihak keluarga Thomas Sondegau, anggota DPR Papua yang beberapa waktu lalu ditangkap polisi karena penggunaan narkoba, mengabarkan kondisi Thomas saat ini dalam keadaan baik dan sehat. Thomas ditangkap aparat Polda Metro Jaya saat kunjungan ke Jakarta pada Senin (27/9).

Ia saat ini sedang mendapat pelayanan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta. "Tentu saja kami sebagai keluarga pertama-tama menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya khusus kepada masyarakat Papua atas kasus yang menimpa saudara kami ini dan kami sampaikan bahwa kondisi beliau saat ini sehat dan baik sambil kami meminta dukungan dan doa agar saudara kami ini bisa melewati masalah ini dengan baik," ungkap perwakilan pihak keluarga Yoakim Mujizau dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10).

Menurut Yoakim, keluarga sudah berbicara langsung dengan Thomas yang saat ini berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta. "Kami juga sudah temui pihak dokter dan dari dokter menyebutkan beliau baik dan sehat maka tentu saja keluarga meminta agar beliau bisa segera pulang dan bisa mengikuti rawat jalan jika memang masih diperlukan," jelas Yoakim.

Pihak keluarga meminta kepada masyarakat, khususnya di Papua untuk tidak berlebihan menanggapi berita mengenai penangkapan Thomas apalagi sampai memojokan atau menyudutkan. "Karena sebenarnya dalam kasus seperti ini pengguna itu adalah korban. Jadi jangan juga sampai malah disudutkan. Kan kasihan. Seharusnya kita bantu beliau agar bisa melewati rehabilitasi dengan baik dan akhirnya bisa kembali bertugas di tengah-tengah masyarakat. Sebab siapapun tidak ingin menjadi korban penyalahgunaan narkoba," kata Yoakim.

Sponsored

Ditambahkan dia, layanan rehabilitasi bagi korban merupakan hak sesuai dengan aturan yang berlaku. "Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu pasal 54 kalau tidak salah, bahwa rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban. Ingat ya karena ini korban, harus diberikan pengobatan. Dan tentunya ini ada treatment-treatment sehingga beliau atau siapa pun juga penyalah guna ini bisa kembali ke masyarakat," ujarnya.

Pihak keluarga juga meminta dukungan dan doa dari masyarakat khususnya yang ada di Papua agar kasus ini bisa segera selesai. "Kami sekali lagi atas nama keluarga menyampaikan permohonan maaf. Bagaimanapun ini adalah musibah dan kami tentu sangat berharap agar kasus ini bisa segera selesai," pungkasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid