sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DKI masuki fase genting, PPKM mikro diperpanjang, ada operasi gabungan

Anies Baswedan menegaskan, bakal menggelar operasi gabungan guna pendisiplinan kolektif.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 15 Jun 2021 09:52 WIB
DKI masuki fase genting, PPKM mikro diperpanjang, ada operasi gabungan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 28 Juni 2021. Langkah itu untuk menekan kenaikan kasus Covid-19 pasca libur panjang lebaran lalu. 

Berdasar data Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, kondisi ibu kota menunjukkan tren mengkhawatirkan dengan kenaikan konstan selama dua minggu terakhir. Per Senin (14/6), kasus Covid-19 di ibu kota mencapai 19.096 dengan positivity rate di angka 17,9%.

Varian baru Covid-19 B1617.2 atau Delta perlu diwaspadai, karena sudah bertransmisi di DKI Jakarta. Varian baru ini cukup merepotkan karena mereka memiliki kemampuan berbeda untuk menginfeksi manusia.

"Varian Delta B1617.2 (varian baru dari India) amat mudah menyebar dan varian Beta B1351 (varian baru dari Afrika Selatan) yang amat mudah membuat gejala menjadi berat atau lebih mematikan," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti dalam keterangan tertulis, Selasa (15/6).

Tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) isolasi 78% (5.752 terisi dari total 7.341 tempat tidur) dan ICU 71% (773 terisi dari 1.086 tempat tidur) meningkat dalam dua minggu terakhir. 

Pemprov DKI bersama BNPB menambah BOR dengan menyediakan di Rusun Nagrak Cilincing, Wisma PMII, dan Wisma Ragunan. Pemprov DKI Jakarta juga meminta pemerintah pusat membantu deteksi dini dengan menambah petugas pelacakan (tracer).

"Ini nantinya akan digunakan sebagai fasilitas tambahan bila Wisma atlet mengalami lonjakan orang yang harus ditangani," ucapnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pihaknya bakal menggelar operasi gabungan guna pendisiplinan kolektif. Ibu Kota perlu perhatian ekstra. Jika kondisi pandemi semakin tidak terkendali, maka bakal memasuki fase genting yang perlu intervensi dengan langkah drastis seperti pada bulan Februari dan September 2020.

Sponsored

Ia pun mengingatkan, perlu disiplin protokol kesehatan (prokes) dalam aktivitas di rumah, tempat kerja, fasilitas umum, tempat makan, hingga lokasi pariwisata.

"Semua perkantoran dievaluasi, bila kegiatan sudah lebih 50% pekerja, kembalikan 50%. Semua fasilitas hiburan, seperti tempat-tempat berkumpul, restoran, rumah makan, kafe, ikuti ketentuan 50%. Semuanya mari ambil sikap tanggung jawab," tutur Anies.

Berita Lainnya
×
tekid