sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua tersangka obstruction of justice jalani sidang kode etik

Siang ini, hasil sidang etik Kompol Chuck Putranto diumumkan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 02 Sep 2022 11:32 WIB
Dua tersangka obstruction of justice jalani sidang kode etik

Polri kembali melakukan sidang kode etik terhadap para perwiranya atas tindakan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Ketiga orang itu masuk dalam daftar tersangka penghalangan penyidikan bersama Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hari ini sidang akan berlangsung untuk satu perwira. Ia adalah mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo. 

"KP BW akan sidang etik, yang lain minggu depan," kata Dedi saat dihubungi wartawan, Jumat (2/9).

Dedi menyebut, sidang kode etik juga telah berjalan terhadap Kompol Chuck Putranto. Hasilnya akan disampaikan pukul 14.00 WIB siang nanti.

“Hasilnya tunggu dari Propam,” ujar Dedi.

Pada kasus ini, polisi menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Hal itu didapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan Sambo menggenapi jumlah tersangka dalam kasus ini. Kini total jumlah tersangka menjadi tujuh orang.

“Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (1/9). 

Sponsored

Kini dalam daftar nama ketujuh tersangka tersebut terdapat inisial IJP FS atau Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Enam tersangka lain adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Selain itu, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan Ps Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, dan Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Bahkan diungkapkan, sidang etik telah digelar untuk tersangka Kompol Chuk Putranto. Rencananya, sidang etik para tersangka bakal berlangsung selama tiga hari kedepan.

“Tersangka atas nama, IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid