sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fungsi dan reformasi perpajakan solusi dalam kewajiban pajak

Yang paling penting untuk mengatur fungsi-fungsi pajak agar tidak menyengsarakan masyarakat dalam membayar kewajibannya kepada Negara.

 Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah Minggu, 16 Jan 2022 10:00 WIB
Fungsi dan reformasi perpajakan solusi dalam kewajiban pajak

Reformasi perpajakan merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang dimulai pada tahun 1983, adapun tujuan dari reformasi pajak ialah untuk meningkatkan kemandirian negara dalam membiayai sendiri pembangunan nasional dengan cara lebih mengarahkan potensi dan kemampuan dari dalam negeri. 

Sebab itu menjadi hal peran fundamental yang paling penting untuk mengatur fungsi-fungsi pajak agar tidak menyengsarakan masyarakat dalam membayar kewajibannya kepada Negara.

“Kita semua itu kewajiban yang wajib bagi warga negara kalau tidak dilakukan ada sanksinya dan memang tidak ada kontribusi langsung seperti kalau membeli barang di Alfamart saja ya," tutur Imam Arifin Direktur Transformasi Proses Bisnis (TPB) juga selaku Head of PMO Program Reformasi Birokrasi Transformasi Kelembagaan (RBTK), dalam Seminar “Pajak, Memakmurkan Atau Menyengsarakan," Pada, Sabtu (15/1).

Adapun peran pajak ini dilakukan melalui reformasi perpajakan dengan cara pembaharuan undang-undang perpajakan nasional, hal tersebut dilatarbelakangi oleh keharusan pemerintah untuk melakukan penyempurnaan terhadap berbagai kebijakan perpajakan seiring dengan perkembangan ekonomi yang terjadi di Indonesia.

“Untuk tidak menyengsarakan masyarakat, kita perlu tahu adanya fungsi pajak antara lain fungsi budgetair yang berguna untuk membiayai dana yang digunakan pemerintah dalam kewajiban-kewajiban bernegara. Kedua, bisa berfungsi untuk mengatur pajak pada orang kaya dan maupun orang miskin membayar pajak di setiap pembelian untuk barang mewah dan barang pokok," tuturnya.

Terkecuali, fungsi regulerend sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan tersebut. Sedangkan fungsi retribusi jelas untuk memungut pembiayaan pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja.

“Fungsi redistribusi jelas memungut orang kaya dengan tarif mahal namun uangnya kembali untuk dapat membuka lapangan kerja, atau kemudian dipakai untuk membiayai prasarana umum publik bersama membebaskan orang miskin," kata Imam Arifin.

Terakhir peran Fungsi stabilitas ini sebagai penerimaan negara yang dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah.

Sponsored

“Fungsi stabilitas ini terkait dengan pajak untuk mengelola negaranya ekonomi pajaknya dinaikkan agar tidak terlalu naik seperti tahun sebelumnya di 2021. Namun risikonya memang untuk membiayai kita perlu menaikkan pajak untuk membantu seluruh kebutuhan negara," tandasnya.

Ruang lingkup peraturan perundang-undangan tersebut ialah perubahan terhadap beberapa UU meliputi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pengaturan mengenai program pengungkapan sukarela wajib pajak, pengaturan tentang pajak karbon dan perubahan Undang-Undang tentang Cukai.

“Nantinya dari berbagai perubahan tersebut yang mendapat respons besar dari masyarakat ialah perubahan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah," ungkapnya.

Hadirnya UU HPP membuat berbagai perubahan kebijakan bagi pajak pertambahan nilai. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN hingga peningkatan tarif PPN yang dilakukan secara berkala. Pasal 4A ayat (2) UU HPP menghapus jenis barang yang tidak dikenai PPN, barang tersebut meliputi barang hasil pertambangan dan barang kebutuhan pokok. 

Selain itu, terdapat beberapa jenis jasa yang dihapus dari daftar jenis jasa yang tidak dikenai PPN, jasa tersebut meliputi jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum yang merupakan jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Adapun mengutip pernyataan pers, Menteri Keuangan Sri Mulyani Senin, (26/12/2021), menerangkan hal yang sama sebelumnya, bahwa pajak penerimaan digunakan untuk kebutuhan negara dalam memfasilitasi infrastruktur, pendidikan, perlindungan sosial, transfer daerah, keagamaan, pertanian dan sebagainya.

Menkeu sempat menjelaskan dalam penerimaan pajak telah melebihi target tahun ini atau mencapai 100,19% per 26 Desember 2021. Capaian itu memantapkan kenaikan target penerimaan pajak pada tahun depan.

Hingga saat ini Indonesia telah melakukan reformasi pajak sebanyak empat kali, yang dimulai pada tahun 1983 yakni mengubah sistem perpajakan yang semula official assessment menjadi self assessment.

Reformasi kedua dilakukan pada tahun 2002-2008 yang berfokus pada perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM), organisasi dan proses bisnis. Reformasi ketiga dilakukan pada tahun 2009 hingga 2016 yang berfokus pada kemudahan berusaha yang merupakan respons dari adanya perlambatan ekonomi dunia setelah adanya krisis finansial global. 

“Sedangkan reformasi pajak yang keempat terjadi pada tahun 2016 yang berlanjut hingga saat ini, fokus dari reformasi pajak yang keempat ialah mencakup lima pilar penting dalam administrasi perpajakan yakni penguatan organisasi, peningkatan SDM, perbaikan proses bisnis, pembaharuan sistem informasi dan basis data serta penyempurnaan regulasi," kata dia.

Penyempurnaan regulasi merupakan sebagai salah satu fokus reformasi pajak yang suatu keharusan bagi pemerintah guna menjamin legalitas dari suatu tindakan pemerintah dalam hal pemungutan pajak. Salah satu hasil dari kegiatan tersebut ialah lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Adapun tujuan dari pembentukan UU tersebut ialah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif dan perluasan basis perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan sukarela pajak.

Saat ini diketahui penerimaan pajak telah mencapai Rp1.231,87 triliun. Capaian itu menurutnya telah melebihi target yang tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021.

"Jumlah tersebut sama dengan 100,19 persen dari target yang diamanatkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun,” ujar Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Pimpinan Nasional IV Direktorat Jenderal Pajak, Senin (27/12/2021).

Pada penerimaan pajak 2021, angkanya dapat mencapai target di tengah pandemi Covid-19, bahkan sebelum tutup tahun. Menurutnya, penerimaan pajak itu menjadi motor pendorong pemulihan ekonomi yang masih berlangsung hingga tahun 2022.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid