Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri positif Covid-19. Ini diketahui setelah ia menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR). "Dari hasil swab PCR, saya juga positif (Covid-19)," kata Ali dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (29/6).
Ali mengaku kondisinya stabil. Ia hanya mengalami gejala ringan, seperti batuk dan pilek. Kini, Ali melakukan isolasi mandiri di rumah. "Gejala batuk pilek ringan saja, doakan ya. Saat ini isolasi mandiri di rumah. Tetap jaga protokol kesehatan ketat dan kesehatan," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku terpapar SARS-CoV-2, Senin (28/6) malam. Kondisi itu diketahui dari hasil PCR. Ghufron menjelaskan, kondisinya masih cukup stabil, tapi mengalami gejala ringan hingga sedang. Menurut dia, dokter menyarankan untuk isolasi mandiri di rumah.
"Alhamdulillah (saya) stabil, hanya sesak napas dan meriang-meriang. Mohon doanya semoga segera pulih kembali," ucapnya.
KPK telah mengeluarkan kebijakan sistem bekerja dari kantor hanya 25% kehadiran dan selebihnya dari rumah. Sistem ini menyesuaikan perkembangan dan kebijakan yang berlaku terkait penanganan Covid-19.
"Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25% bekerja dari kantor (BDK) dan 75% bekerja dari rumah (BDR)," kata Ali Fikri, Kamis (24/6).
Ali menjelaskan, jam kerja pegawai yang melakukan BDK adalah delapan jam dengan ketentuan Senin-Kamis 08.00-17.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-17.30 WIB. Menurutnya, komisi antisuap terus mengingatkan insan KPK untuk menjalankan protokol kesehatan dengan benar dan bertanggung jawab.
"KPK juga melakukan swab antigen bagi seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK serta melakukan penyemprotan disinfektan pada setiap ruang kerja pegawai KPK. Demikian juga seluruh rutan cabang KPK baik di Gedung Merah Putih, Kavling C1, maupun Pomdam Jaya Guntur," jelasnya.