sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Grab akan patuhi aturan PSBB di Jakarta

Pengiriman makanan, barang, GrabMart, dan transportasi tetap beroperasi melayani warga Jakarta.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Jumat, 10 Apr 2020 13:28 WIB
Grab akan patuhi aturan PSBB di Jakarta

Grab Indonesia akan mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Karena itu, penyedia aplikasi transportasi daring Grab menghentikan sementara layanan angkut penumpang roda dua GrabBike.

Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan, sejak awal telah berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta, untuk mengizinkan pelanggan tetap menggunakan GrabBike ke rumah sakit, ke pasar, super market, atau minimarket.

"Layanan GrabBike masih dapat melayani penumpang di kota-kota sekitar DKI Jakarta, seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi serta kota lain di Indonesia," kata Neneng, Jumat (10/4).

Berbagai layanan Grab, seperti pengiriman makanan, pengiriman barang, GrabMart, dan transportasi, menurut dia, tetap beroperasi untuk melayani penduduk ibu kota.

Lebih lanjut, untuk layanan GrabCar yang tetap melayani penumpang, Grab telah menyiagakan 1.000 armada khusus berupa mobil yang dilengkapi partisi plastik antara kursi pengemudi dan penumpang. Kemudian, 1.000 GrabBike di seluruh Indonesia bagi tenaga medis agar mereka tetap bisa menjalankan tugasnya.

"Kami, sangat menganjurkan penumpang kami menggunakan metode pembayaran non-tunai untuk meminimalkan kontak fisik," ujarnya.

Neneng melanjutkan, jika mitra pengantaran menunjukkan gejala seperti suhu tubuh tinggi, demam, pilek, dan batuk, mereka akan diminta untuk mencari saran medis serta menjalani karantina mandiri jika diperlukan. Mereka akan ditangguhkan dari aplikasi dan diberi bantuan keuangan.

Kolaborasi lebih lanjut, kata dia, juga dilakukan Grab dengan mitra merchant dan restoran untuk meningkatkan standar keamanan untuk layanan pesan antar makanan.

Sponsored

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mendeklarasikan PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 yang berlaku untuk seluruh wilayah di DKI Jakarta mulai hari ini.

 

Berita Lainnya
×
tekid