Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Tim yang dibentuk sebelumnya melebur dengannya.
Ketua Tim Tanggap Covid-19 Jakarta, Catur Laswanto, menyatakan, Gugus Tugas akan diketuai Sekretaris Daerah, Saefullah. Dia sekaligus ketua Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Menurutnya, kerja-kerja kedua tim tersebut relatif sama. Bedanya, anggota Gugus Tugas melibatkan instansi di luar lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
"Awalnya, Tim Tanggap Covid-19 lebih banyak atau hampir semuanya jajaran Pemprov DKI Jakarta atau SKPD terkait. Maka, keanggotaan Gugus Tugas ini mengikutsertakan jajaran TNI-Polri dan Forkopimda," tuturnya.
"Sehingga, Polda, TNI, Pangarmabar (Panglima Komando Angkatan Armada Kawasan Barat), Kejaksaan Tinggi, dan juga Pengadilan Tinggi ikut tergabung di dalam keanggotaan Gugus Tugas ini," lanjut Catur.
Pembentukan Gugus Tugas sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 328 Tahun 2020. Sedangkan Tim Tanggap, Pergub Nomor 291 Tahun 2020.
Dia melanjutkan, cakupan Gugus Tugas juga lebih luas. Seperti melibatkan asosiasi kesehatan, asosiasi media, dan kehumasan.
Melalui pembentukan Gugus Tugas, Catur berharap, upaya penanggulangan pandemi coronavirus anyar di Ibu Kota dapat dikoordinasikan lintas sektor. Dus, lebih cepat dan menyeluruh.
Informasi mutakhir perkembangan Covid-19 di Indonesia bisa dilihat di sini.