sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penggusuran di Tamansari: Ambisi Pemkot Bandung bangun rumah deret

"Kami merasa dirampok hari itu. Semua barang kami dikeluarkan tanpa surat izin dan tanpa ada surat perintah."

Huyogo Simbolon
Huyogo Simbolon Kamis, 19 Des 2019 08:00 WIB
Penggusuran di Tamansari: Ambisi Pemkot Bandung bangun rumah deret

Matahari baru saja terbit pada 12 Desember 2019. Namun, pagi itu, kesibukan sudah mulai terasa di sebuah gang di Kelurahan Tamansari, Kota Bandung.

Saat itu, salah seorang warga RW 11, Eva Eryani, menerima pesan dari grup WhatsApp warga. Isinya, pemberitahuan bahwa ada ratusan anggota Satpol PP dan polisi yang berjaga-jaga, tak jauh dari permukiman warga.

Tak pikir panjang, Eva lantas menghampiri petugas. Ia menanyakan tujuan kedatangan mereka. Menurut Eva, tak ada surat resmi dari petugas.

“Kata mereka, ada surat yang isinya mau menggusur lahan. Warga harus cepat-cepat mengosongkan rumah. Bakal ada pengamanan aset pemkot,” ujar Eva saat ditemui di Tamansari, Bandung, Senin (16/12).

Sebelum masuk ke permukiman, Eva pun meminta petugas menunjukkan surat tugas. Lantaran tak ada yang bisa menunjukkan surat tugas, Eva meminta petugas tak mendekat ke permukiman.

Petugas hanya menyediakan waktu lima menit. Sementara, menurut Eva, warga tidak sempat mengamankan barang-barang.

"Kami merasa dirampok hari itu. Semua barang kami dikeluarkan tanpa surat izin dan tanpa ada surat perintah," ucapnya.

Selain pengosongan rumah-rumah warga, dua unit ekskavator mulai bergerak dan menghancurkan satu persatu bangunan. Setidaknya, ada 17 bangunan dihancurkan dengan alat berat tersebut. Petugas kemudian memagari lokasi dengan seng.

Sponsored

Petugas membongkar salah satu rumah di Tamansari, Bandung, Kamis (12/12/2019). Alinea.id/Huyogo Simbolon.

Kericuhan, beda versi

Pengosongan permukiman tak berjalan mulus. Kericuhan pecah di siang hari. Salah seorang warga, Enzo, mengaku menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan anggota Satpol PP dan polisi, ketika penggusuran terjadi.

Ia berkisah, saat itu dirinya hendak berjalan ke sisi Masjid Al-Islam untuk memastikan anak dan istrinya dalam keadaan aman. Namun, polisi tak percaya, meski ia sudah menunjukkan KTP.

“Saya dipaksa lari sambil mereka mentungin badan saya,” kata Enzo di Tamansari, Bandung, Senin (16/12).

Setelah itu, ia berlari menuju sebuah ATM yang ada di Balubur Town Square (Baltos). Di sana, ia kembali menerima pukulan yang dilakukan lima orang polisi. Dalam peristiwa itu, Enzo mengaku kehilangan telepon seluler dan kacamatanya.

Usai dipukuli, Enzo dibawa ke ambulans. Ia mendapat perawatan. Sialnya, setelah itu, ia kembali mendapat tindakan kekerasan dari petugas Satpol PP.

"Alat vital saya dipukul dengan tabung oksigen sama Satpol PP. Saya kira ada sekitar 5-6 orang Satpol PP yang memukuli saya," ucapnya.

Enzo kemudian dibawa menuju Polrestabes Bandung. Ia dimintai keterangan data diri, foto, dan membuat surat pernyataan.

Sementara untuk perawatan luka, Enzo dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih. Ia mendapat empat jahitan di bagian pipi kanan. Syukur, ia bisa pulang ke rumah setelah dijemput tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung pada 13 Desember 2019 dini hari.

"Luka memar ada di bagian dada, punggung, dan alat vital," kata Enzo. "Saya bukan penjahat. Saya hanya warga yang sedang mempertahankan hak untuk ruang hidupnya. Kenapa harus memakai kekerasan?"

Versi berbeda diucapkan Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi. Menurutnya, pembongkaran bangunan dengan alat berat berjalan aman hingga selesai zuhur.

Setelah itu, kata dia, ada massa yang menggunakan atribut. Mereka masuk ke lokasi pembongkaran.

"Kalau kita perhatikan (wajahnya) sudah tertutup, cuma matanya saja kelihatan. Kita coba dorong, dan entah dari mana mereka sudah melakukan pelemparan kepada petugas," katanya ketika dihubungi, Selasa (17/12).

Merasa terdesak karena perlawanan warga, Rasdian memerintahkan anggotanya untuk mundur.

"Di situ juga ada personel kita yang terkena lemparan batu, anggota saya delapan orang ada yang (kepalanya) bocor dan tangannya patah," kata dia.

Pekerjaan membongkar bangunan pun terhenti. Rasdian mengatakan, ia lantas melaporkan kejadian ini ke Kapolrestabes Bandung.

"Kemudian pak kapolres melakukan imbauan kepada massa, jangan berbuat anarkis. Akhirnya, pak kapolres menarik satuannya agar pekerjaan dilanjutkan," ujarnya.

Rasdian berdalih, kegiatan penggusuran di Tamansari adalah bentuk penertiban aset Pemkot Bandung. Penertiban itu, katanya, dilakukan terhadap bangunan-bangunan yang ditinggali sekitar 176 kepala keluarga.

Surat peringatan, kata Rasdian, sudah terbit pada 30 Juli 2018. Surat peringatan kedua pada 13 Agustus 2018 dan surat peringatan ketiga pada 30 Agustus 2018.

Kemudian, dirinya juga memberikan surat pemberitahuan bernomor 300/1890-PPHD/SatpolPP per 9 Desember 2019, yang ditujukan kepada pemilik bangunan di kawasan RW 11 Kelurahan Tamansari. Isinya, perintah untuk segera membongkar bangunan dan meninggalkan lokasi.

Ia mengatakan, penertiban lahan sudah didahului dengan apel pengamanan di halaman Kantor PDAM Tirta Wening, tak jauh dari lokasi, sekitar pukul 07.00 WIB. Pukul 09.00 WIB, kata dia, upaya pengosongan dilakukan Satpol PP terhadap 33 kepala keluarga di RW 11 Tamansari.

"Kita berada di depan dengan SOP (standar operasional prosedur), melaksanakan negosiasi terakhir kepada warga yang menolak,” tuturnya.

Petugas Satpol PP membantu warga mengamankan barang-barang, Kamis (12/12/2019). Alinea.id/Huyogo Simbolon.

Nyaris lebih dari 30 menit, negosiasi buntu. Maka, Satpol PP melakukan upaya paksa.

“Ada juga sebagian (barang) yang dikeluarkan oleh warga, dibantu DPKP3 (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan) yang menyiapkan segala sesuatunya, seperti kendaraan pengangkut pindahan," kata Rasdian.

Ia menyebut, proses pengamanan aset pemkot punya dasar hukum, di antaranya Pasal 42 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah juncto Pasal 296 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Di dalam Pasal 42 ayat 1 PP 27/2014 disebutkan, pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. Sedangkan di dalam ayat 2 disebutkan, pengamanan barang milik negara/daerah meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.

"Salah satunya adalah mengamankan gedung dan aset yang ada di Tamansari," kata Rasdian.

Di sisi lain, kuasa hukum pendamping warga RW 11 Tamansari, Riefqi Zulfikar menyesalkan penggusuran ini. Ia menilai, penggusuran menyalahi prosedur hukum.

Saat ini, ungkap Riefqi, proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Selain itu, warga yang masih bertahan, menggugat izin lingkungan proyek rumah deret yang akan dibangun di lahan mereka.

"Izin lingkungannya masih diuji, tapi ternyata tindakan-tindakan pengosongan ini sudah dilakukan, tanpa ada pemberitahuan," ujar Riefqi saat ditemui di Tamansari, Bandung, Kamis (12/12).

Ia pun mengatakan, surat peringatan ketiga dari Satpol PP, baru diterima warga pada 11 Desember 2019. “Satpol PP menganggap, surat peringatan ketiga ini lanjutan dari SP2 yang dikirimkan tahun 2018," katanya.

Pascakericuhan di lokasi penggusuran, sejumlah petugas diperiksa. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, ada 62 anggota Brimob yang diduga terlibat kekerasan. Mereka tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Jawa Barat.

Sementara, 25 orang dari unsur masyarakat yang diduga terlibat kericuhan, sebelumnya diamankan polisi. Kemudian mereka dipulangkan, usai diepriksa intensif.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial berjanji akan bermediasi dengan warga RW 11 Tamansari, termasuk dengan warga yang menolak program pembangunan rumah deret.

“Ya susah, kalau memang sudah menolak kita juga tidak bisa memaksanya,” katanya ditemui di Pendopo Kota Bandung, Sabtu (14/12).

Meski begitu, Oded tidak akan menutup diri bila warga yang menolak ingin bermediasi. Baginya, semua warga RW 11 Tamansari tetap memiliki hak yang sama sebagai warga Kota Bandung.

"Ya kalau mereka punya itikad baik, tidak masalah. Sebagai orang tua, kalau ada itikad baik, mari kita duduk bersama. Kita bermediasi,” ujarnya.

Rumah-rumah yang tergusur di Tamansari, Bandung, Rabu (18/18/2019). Alinea.id/Huyogo Simbolon.

Lahan milik siapa?

Eva Eryani merupakan satu dari 40 orang (11 kepala keluarga) yang masih bertahan di Masjid Al-Islam, tak jauh dari lokasi penggusuran. Mereka memilih tetap tinggal untuk memulihkan kondisi psikis pascapenggusuran.

Warga memanfaatkan lantai dua masjid sebagai tempat beristirahat. Beberapa orang tampak sibuk bekerja di dapur umum, menyediakan makanan untuk warga.

Eva mengatakan, ia dan puluhan warga menolak tawaran uang sewa dari Pemkot Bandung. Uang sewa itu ditawarkan untuk pindah sementara hingga pembangunan rumah deret rampung. Bagi warga yang menerima relokasi, Pemkot Bandung memberikan kompensasi sebesar Rp26 juta.

"Memangnya kami mau, perjuangan selama 2,5 tahun diganti dengan itu? Kenapa tidak mengerti, BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang memberi status quo di tanah ini," katanya.

Perihal program rumah deret, Eva pertama kali mengetahuinya pada Juni 2017. Ketika itu, ia dan beberapa warga dapat undangan dari Pemkot Bandung untuk buka puasa bersama di Pendopo Kota Bandung. Setelah warga datang ke lokasi, acara buka puasa mendadak berubah menjadi sosialisasi pembangunan rumah deret.

"Di situ juga warga harus menandatangani yang tidak tahu untuk apa-apa," kata Eva.

Sebelum rumah deret digagas, pada 2007 Pemkot Bandung berencana membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Program tersebut digagas Wali Kota Dada Rosada.

Kemudian, di era kepemimpinan Wali Kota Ridwan Kamil, proyek rusunawa diubah menjadi rumah deret. Proyek di permukiman padat penduduk tak jauh dari Institut Teknologi Bandung (ITB) itu, diklaim sebagai upaya untuk penataan kawasan kumuh, sekaligus menyediakan hunian layak dan murah.

Eva mengatakan, ia sudah tinggal lebih dari 40 tahun di Tamansari. Lokasi yang menjadi titik penggusuran, berdekatan dengan Baltos—sebuah pusat perbelanjaan yang dibangun pada 2010.

Menurut Riefqi Zulfikar, dilihat dari segi hukum, klaim dari Satpol PP yang menyebut tanah di lokasi penggusuran ada milik Pemkot Bandung itu salah. Ia berpendapat, statusnya tanah negara bebas.

"Artinya, belum ada yang memiliki alasan kuat, baik dari pemkot ataupun warga," ujarnya.

Posko warga yang masih melakukan perlawanan di Tamansari, Bandung, Rabu (18/18/2019). Alinea.id/Huyogo Simbolon.

Ia menambahkan, jika dilihat dari ketentuan hukum agraria, warga di Tamansari lebih berhak menempati karena sudah berdiam di sana selama lebih dari 30 tahun.

"Mereka membayar pajak tanpa ada keberatan dari pihak manapun selama puluhan tahun. Yang harusnya diberikan prioritas sebetulnya warga," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna bersikukuh, tanah di RW 11 Tamansari merupakan milik Pemkot Bandung. Ia menunjukkan kornologis pembelian tanah itu pada 1930.

Akan tetapi, ia mengaku, Pemkot Bandung belum punya sertifikat hak milik atas tanah itu.

"Itu memang belum ya karena masih proses. Kita masih menunggu salah satu persyaratan akhir ini adalah penguasaan fisik, dan sekarang sudah diserahkan ke BPN. Satu dua minggu selesai," kata Ema di Balai Kota Bandung, Senin (16/12).

Kepala DPKP3 Kota Bandung, Dadang Darmawan memastikan program rumah deret Tamansari tetap dilanjutkan. Pihaknya menargetkan pembangunan itu akan tuntas pada Juni 2020. Tahap pertama, disediakan 200 unit rumah deret.

Ia mengklaim, sebanyak 176 kepala keluarga sudah lama menunggu pembangunan rumah deret itu.

"Ini luas totalnya 6.000 meter persegi, yang kita amankan sekarang tahap pertamanya sekitar 3.500 meter persegi untuk 200 unit," ujarnya di Balai Kota Bandung, Senin (16/12).

Warga Tamansari, kata dia, diberikan gratis sewa selama lima tahun dan mendapat potongan harga di tahun keenam.

"Kalau tidak salah sebesar Rp175.000 sampai Rp225.000 per bulan, plus diskon pada tahun ke-6," katanya.

Ia menyatakan, Pemkot Bandung siap memberikan fasilitas selama proses pemindahan kepada beberapa warga yang sudah sepakat dengan rumah deret, tetapi masih bermukim di RW 11.

"Sekarang ini kita siapkan di Rancacili. Mereka mau ditempatkan di Rusun Rancacili, tapi ingin dengan barangnya. Itu kami fasilitasi," kata dia.

Dadang mengaku, pihaknya masih membuka diri kepada warga yang masih bertahan di Tamansari. Tak hanya itu, Pemkot Bandung juga menyediakan akomodasi, jika warga ada yang akan pindah.

"Prinsipnya kita ingin mengedepankan komunikasi dan mediasi. Kami harapkan ada komunikasi lanjutan, sehingga pembangunan rumah deret Tamansari ini bisa cepat terlaksana," ucapnya.

Terkait gugatan yang dilayangkan warga sebelumnya dan sudah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung (MA), dimenangkan Pemkot Bandung. Maka, surat keputusan Kepala DPKP3 Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari sah secara hukum.

Warga yang masih bertahan di Tamansari berdiam di Masjid Al-Islam, Bandung, Rabu (18/18/2019). Alinea.id/Huyogo Simbolon.

Penggusuran tak tepat

Menanggapi penggusuran di Tamansari, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Willy Hanafi menyebut, warga yang rumahnya hendak dibangun rumah deret, tidak diberikan kejelasan informasi sebelumnya.

Menurut Willy, warga menerima surat pemberitahuan pengosongan rumah pada 11 Desember 2019 melalui Satpol PP Kota Bandung. Surat tersebut hanya berisi agar warga segera mengosongkan rumahnya dengan sukarela.

"Namun, pada 12 Desember 2019 pada pukul 09.00 WIB, secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan kepada warga, datang sekitar 100 personel Satpol PP Kota Bandung dari arah Masjid Al-Islam Tamansari ke lokasi tempat tinggal warga untuk melakukan penggusuran," ujarnya saat dihubungi, Jumat (13/12).

Willy mengatakan, warga tidak diberikan tenggat waktu untuk mempersiapkan segala sesuatu. Bahkan, tidak ada keterbukaan informasi terkait jadwal pembongkaran rumah.

Atas peristiwa itu, LBH Bandung menilai, Bandung tidak layak menjadi kota ramah hak asasi manusia (HAM). Pada 10 Desember 2019, dua hari sebelum penggusuran, Kota Bandung mendapat penghargaan sebagai kota peduli HAM dari Menteri Hukum dan HAM.

"Negara yang harusnya menjamin hak hidup yang layak bagi warganya, justru malah menggerogoti dengan segala bentuk kuasa dan arogansi aparatnya," kata Willy.

Dihubungi terpisah, pengamat perencanaan tata kota Frans Ari Prasetyo mengkritisi langkah Pemkot Bandung menata kawasan Tamansari. Ia tak membantah, istilah kumuh menempel di lokasi itu.

Akan tetapi, menurut dia, upaya yang dilakukan Pemkot Bandung dengan membangun rumah deret terkesan menghindar dari esensi kumuh itu sendiri.

“Kekumuhan memang ada, tapi itu bisa diperbaiki oleh skema revitalisasi atau upgrading house, bukan penggusuran,” kata dia saat dihubungi, Rabu (18/12).

“Logikanya, jika dalam sebuah rumah ada yang rusak atau kumuh bagian dapurnya, maka apakah rumah tersebut harus diratakan dulu baru dibangun lagi?"

Infografik penggusuran di Tamansari. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Frans mempertanyakan standar kumuh yang dinilai Pemkot Bandung terhadap sebuah kawasan. Sebab, ia berpendapat, standar kumuh akan berbeda di setiap daerah.

"Misalnya, sebuah daerah akan bilang kalau rumah berlantai tanah itu kumuh dan tidak layak. Sementara rumah berlantai tanah untuk warga lainnya adalah kearifan lokal, yang mereka jaga sebagai warisan kultural," katanya.

Di kawasan Tamansari, Frans melihat, hanya ada sekitar 5% rumah yang tidak layak. Artinya, tak semua area tidak layak. Masih ada rumah-rumah permanen, beralaskan ubin dengan sanitasi baik dan akses air bersih.

"Jadi, stigma kumuh ini juga tidak mendasar. Kalau di dalam rumah itu ada tiga kepala keluarga yang menghuni, maka rumah itu dianggap tidak layak dan kumuh?" ujarnya.

Terkait skema relokasi, Frans juga menilai, pemindahan warga ke Rusunawa Rancacili dari Tamansari, menimbulkan persoalan lain. Ia mengatakan, warga harus mencari cara sendiri untuk pendidikan anak-anaknya dan jarak lokasi relokasi ke tempat pekerjaan.

Rusunawa Rancacili berada di kawasan Derwati, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Jaraknya sekitar 18 kilometer dari Tamansari.

"Artinya ada ongkos ekstra yang harus disediakan. Belum termasuk berapa harga penggantian yang wajar, sesuai aturan atas hunian warga yang dirubuhkan," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid