sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hari ini, Polri gelar sidang banding Ferdy Sambo

Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri Banding sesuai permintaan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo pukul 10.00.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 19 Sep 2022 08:37 WIB
Hari ini, Polri gelar sidang banding Ferdy Sambo

Polri resmi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding sesuai permintaan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya. Sidang itu digelar Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Sementara, wakil ketua dan anggota sidang banding ada empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (19/9).

Dedi pun menjelaskan mekanisme sidang banding. Menurutnya, sidang tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam (Biro Pertanggungjawaban Profesi) Polri.

Mekanisme tersebut, kata Dedi sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, dan memori Banding.

Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat (2) bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.

Artinya, sidang banding berbeda dengan sidang kode etik sebelumnya. Pelaksanaan sidang dilakukan dalam bentuk rapat dengan keputusan yang didasarkan kolektif.

Sponsored

“Sidang banding sifatnya hanya rapat, kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima nanti kami tunggu,” ujar Dedi. 

Sebagai informasi, Sambo resmi dipecat dari Korps Bhayangkara akibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Keputusan itu didasarkan pada sidang kode etik terhadap dirinya yang dimulai dari pukul 9.25 WIB hari Kamis (25/8), hingga putusan dibacakan pada pukul 01.50 WIB pada Jumat (26/8).

Saat itu, Ketua Sidang Komisi Kode Etik Polri, Komjen Ahmad Dofiri menyatakan, Sambo diberi sanksi dikeluarkan dari Polri karena telah melanggar peraturan yang berlaku di institusi.

"Memberikan sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat," kata Dofiri membaca putusan, Jumat (26/8) dini hari.

Atas putusan itu, Ferdy Sambo mengajukan banding. Pada sidang tersebut, Pati Yanma Polri itu juga menyampaikan permintaan maafnya melalui surat. Ia membacakan di hadapan majelis sidang KKEP.

"Izinkan kami mengajukan banding," kata Sambo.

Sidang itu dihadiri oleh sejumlah saksi dari berbagai tempat khusus (patsus). Sidang ini merupakan imbas atas penembakan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dan Sambo diduga menjadi dalang utamanya.

Berita Lainnya
×
tekid