sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

IAKMI: Kasus vaksin kosong imbas beban kerja nakes

"Karena coverage begitu luas, tekanan terhadap health workforce ini luar biasa. Maka, kualitas dan keamanan ini menjadi terganggu."

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 12 Agst 2021 15:13 WIB
IAKMI: Kasus vaksin kosong imbas beban kerja nakes

Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) menilai, munculnya kasus vaksin kosong kepada akseptor di Pluit, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu, merupakan imbas tingginya beban kerja tenaga kesehatan (nakes).

“Ini bukan persoalan sekadar isu vaskinnya kosong atau tidak, tapi ada beban kerja, ada beban psikologi, ada traumatik, prosedur, tata laksana yang harus lebih baik,” kata Anggota Dewan Pakar IAKMI, Hermawan Saputra, dalam webinar, Kamis (12/8).

IAKMI pun mendorong evaluasi terhadap beban kerja nakes, apakah sudah sejalan dan proporsional untuk melayani peserta vaksinasi dengan cakupan luas. Pangkalnya, seorang vaksinator dapat menyuntikkan vaksin ratusan kali dalam satu waktu.

"Karena coverage begitu luas, tekanan terhadap health workforce ini luar biasa. Maka, kualitas dan keamanan ini menjadi terganggu,” jelasnya.

Menurut Hermawan, upaya mencapai target cakupan dan memudahkan askses vaksinasi mesti mempertimbangkan beban kerja vaksinator. Karenanya, seharusnya tidak hanya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) saja yang bertugas memastikan ketersediaan vaksin guna menjamin efektivitasnya, tetapi didukung TNI, Polri, dan ormas bahkan partai politik (parpol) yang terlibat.

"Ini inisiatif yang bagus, bagian dari kolaborasi pentahelik. Kalau tidak dikawal, jaminan kualitas, mutu berkaitan dengan ketersediaan ini bisa menjadi ancaman. Ini tantangan vaksinasi,” tegasnya.

Polres Metro Jakarta Utara sebelumnya menetapkan vaksinator berinisial EO sebagai tersangka lantaran menyuntikkan vaksin kosong kepada seorang penerima. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan terancam pidana 1 tahun penjara.

EO mengaku kesalahannya lantaran menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada 559 orang dalam satu hari. Korban pun sudah disuntik ulang.

Sponsored

Belakangan, kasus disetop lantaran terlapor mencabut laporannya usai kedua pihak bermediasi dan sepakat berdamai.

Berita Lainnya
×
tekid