sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Instruksi Gubernur DKI untuk percepat pengendalian kualitas udara

Sejumlah dinas diperintahkan mengambil langkah terkait guna mendukung kebijakan ini.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Jumat, 02 Agst 2019 13:50 WIB
Instruksi Gubernur DKI untuk percepat pengendalian kualitas udara

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara Jakarta. Sejumlah dinas diperintahkan mengambil langkah terkait guna mendukung kebijakan ini.

Kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Anies mengistruksikan agar tidak ada  angkutan umum yang berusia 10 tahun.

"Kadishub agar menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang pembatasan usia kendaraan untuk angkutan umum 2019," demikian bunyi Ingub Nomor 66 Tahun 2019 poin 1 butir b.

Selain itu, kendaraan yang tidak lulus uji emisi juga tidak boleh beroperasi. Untuk itu, Anies meminta Kadishub agar melakukan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.

"Kadishub agar mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang, dan besar, melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada tahun 2020," pernyataan tersebut tercantum dalam Ingub poin 1 butir a.

Pemprov DKI juga akan memperluas pemberlakuan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap dalam upaya mengatasi polusi udara.

Anies menginstruksikan Kadishub DKI untuk menyiapkan peraturan gubernur untuk kebijakan ini. .

"Serta menyiapkan penerbitan revisi peraturan gubernur tentang tarif parkir pada tahun 2019. Kadishub agar menyiapkan rancangan perda tentang congestion pricing pada tahun 2020."

Sponsored

Anies pun mendorong masyarakat untuk beralih ke moda transportasi umum. Dengan demikian, Anies menginstrusikan kepada Kepala Dinas Bina Marga untuk mempercepat pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum pada 2020.

"Kadishub agar menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk menjaga kelancaran selama pembangunan fasilitas pejalan kaki," demikian bunyi Ingub poin 4.

Anie juga menginstrusikan agar Kadishub memperketat pengawasan atas penyalahgunaan fasilitas pejalan kaki.

 Kadishub diperintahkan menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk keperluan ini. 

Selanjutnya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menginstruksikan agar Dinas Lingkungan Hidup untuk memperketat pengendalian pada cerobong industri aktif, yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di DKI Jakarta.

"Kadis LH dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI, agar menyiapkan penyempurnaan peraturan tentang baku mutu, perizinan dan pengendalian terhadap emisi dari sumber tidak bergerak pada 2019," pernyataan tersebut tercantum Ingub poin 5.

Kadis LH juga diperintahkan untuk memastikan instalasi dan publikasi hasil continious emission monitoring system, pada bangunan pembangkit listrik dan cerobong industri aktif. 

Anies meminta pengukuran emisi dan inspeksi cerobong industri aktif dilakukan setiap enam bulan. Hasilnya harus dipublikasikan untuk diketahui secara luas oleh masyarakat.

Kemudian, Anies meminta agar penghijauan sarana dan prasarana publik dilakukan secara optimal. Upaya ini dilakukan dengan mengadakan tanaman berdaya serap tinggi mulai tahun 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building melalui penerapan insentif dan disinsentif.

Sementara Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Kesehatan, diinstruksikan agar menyediakan tanaman yang menyerap polusi di seluruh gedung sekolah, fasilitas olahraga/kepemudaan, dan fasilitas kesehatan milik pemda.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup diminta untuk merintis dan menyusun konsep dan mekanisme offsetiing atau pengimbangan emisi melalui penanaman pohon.

Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI diminta untuk mempercepat penerbitan revisi Peraturan Gubernur tentang bangunan hijau yang memuat ketentuan insentif dan disinsentif.

Terakhir, Anies mendorong untuk merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan milik pemda.

Anies juga menginstruksikan pada Asisten Sekda DKI untuk mengoordinasikan pelaksanaan, melakukan monitoring dan evaluasi, serta melaporkan capaian pelaksanaannya kepada gubernur melalui Sekda.

Anies menyebut, biaya yang diperlukan untuk pelaksanaa instruksi gubernur ini dibebankan kelada APBD.

Ingub ini ditetapkan di Jakarta, pada 1 Agustus 2019.

Selama beberapa pekan terakhir, kualitas udara DKI Jakarta berada pada level tidak sehat. Data AirVisual menunjukkan kualitas udara Jakarta menempatkan Ibu Kota dalam tiga besar kota dunia dengan polusi udara terburuk.

Hal ini membuat sejumlah organisasi kemasyarakat dan individu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, GreenpeaceIndonesia, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), serta 31 orang yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).

Mereka melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat, pada 4 Juli lalu.

Adapun pihak-pihak yang digugat adalah tujuh lembaga pemerintahan yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim. 

Mereka dianggap telah mengabaikan hak warga negara dengan membiarkan udara kotor berada di Jakarta. Dengan polusi yang begitu tinggi, pemerintah dianggap belum melakukan langkah konkrit untuk menanggulanginya.

Berita Lainnya
×
tekid