close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Pixabay
Nasional
Selasa, 01 Februari 2022 20:19

IPW minta Polda Jatim profesional usut kasus KDRT

IPW berpendapat kasus KDRT termasuk kasus yang bisa diterapkan restorative justice
swipe

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, meminta Polda Jawa Timur profesional dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Chrisney Yuan Wang oleh suaminya Irsan Pribadi Susanto. Sugeng mengaku bingung, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Polda Jawa Timur belum menahan Irsan.

"IPW berpendapat kasus KDRT termasuk kasus yang bisa diterapkan restorative justice (RJ). Bila sudah ditempuh RJ dan mengalami kebuntuan maka perkara tersebut dapat lanjut kepenuntutan di pengadilan," kata Sugeng saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/2).

Karena kasus KDRT sudah P21, menurut Sugeng, pihak Polda Jawa Timur seharusnya membawa Irsan Pribadi Susanto selaku tersangka ke kejaksaan.

"Karena sudah P21 dan sudah tahap dua maka Polda Jatim wajib membawa tersangka untuk diserahkan kepada jaksa. Bila tersangka tidak koperatif maka Polda Jatim menahan tersangka," tegas Sugeng.

Tujuan penahanan itu, kata Sugeng, agar Irsan Pribadi Susanto selaku tersangka dapat menjalankan proses hukum secara koorperatif.

"Agar proses persidangan tidak terhambat atas sikap tidak koperatif tersangka. Oleh karena itu IPW mendorong Kapolda Jatim menahan tersangka terlebih dahulu sebelum dilimpahlan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya," desak Sugeng.

Sugeng menegaskan,  Polda Jatim juga harus mampu menahan tersangka agar tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. "Itu memenuhi syarat dinilai sebagai tidak koperatif dan praktik harusnya dijemput dan ditahan," kata Sugeng.

Chrisney Yuan Wang telah mendatangi Komnas HAM di Jakarta pada Senin (31/1). Kehadiran Chrisney di Komnas HAM didampingi oleh dua kuasa hukumnya.

Ibu tiga anak ini datang ke Komnas HAM untuk mencari keadilan, atas kekerasan rumah tangga yang dialaminya oleh sang suami selaku pemilik Pacific Caesar dan pemilik Hotel Dafam Signature Surabaya. Terlebih, proses hukum di Polda Jawa Timur hingga saat ini masih terkatung-katung.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan