sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jadi tersangka makar, Kivlan Zen diperiksa besok

Kivlan Zen akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 28 Mei 2019 10:56 WIB
Jadi tersangka makar, Kivlan Zen diperiksa besok

Penyidik Bareskrim Polri kembali memanggil mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Ia akan kembali diperiksa dalam status sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Kivlan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (29/5) besok. Ia akan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

“Besok dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” ujar Dedi melalui pesan singkat, Selasa (28/5).

Dedi menuturkan, penyidik telah berkomunikasi dengan kuasa hukum Kivlan Zen untuk pemeriksaan besok. Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa Kivlan akan memenuhi panggilan penyidik.

“Ya sudah disampaikan melalui PH-nya akan hadir memenuhi panggilan penyidik," ucap Dedi.

Dalam pemeriksaan besok, kata dia, penyidik akan menggali peranan Kivlan Zen dalam dugaan tindak pidana makar. Namun Dedi enggan mengomentari kemungkinan penahanan Kivlan usai menjalani pemeriksaan esok.

Kivlan Zen telah menjadi tersangka dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Kivlan dilaporkan atas tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid