sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jenazah pasien Covid-19 ditolak warga, MUI: Perlu penjelasan pemerintah

Penolakan jenazah pasien Covid-19 akibat ketidaktahuan warga.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Kamis, 02 Apr 2020 11:59 WIB
Jenazah pasien Covid-19 ditolak warga, MUI: Perlu penjelasan pemerintah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai warga membutuhkan penjelasan detail dari ahli dan pemerintah mengenai prosedur penanganan jenazah pasien coronavirus disease atau Covid-19. Demikian diungkapkan Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas.

Kasus penolakan warga memakamkan jenazah pasien Covid-19, kata Abbas, muncul akibat ketidaktahuan warga mengenai prosedur yang aman untuk menangani jenazah pasien.

"Perlu penjelasan sejelas-jelasnya dari ahli dan pemerintah tentang cara dan ketentuan terkait penguburan jenazah yang terpapar corona yang aman, dijamin tidak menularkan kepada masyarakat," kata Buya Anwar, sapaan akrabnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/3).

Buya Anwar mengatakan, warga kemungkinan takut memakamkan jenazah pasien Covid-19 karena khawatir tertular.

Menurutnya, hal itu terjadi karena mereka tidak mengetahui prosedur aman untuk memakamkan jenazah pasien yang terinfeksi coronavirus.

Dia meyakani warga tidak akan menolak memakamkan jenazah pasien Covid-19 setelah memahami prosedur aman untuk menangani jenazah.

Apalagi, sambung dia, warga Muslim umumnya mengetahui bahwa dalam ajaran Islam orang yang masih hidup wajib hukumnya menghormati jenazah, salah satunya dengan menguburkannya.

Untuk itu, dia mengimbau warga tidak takut menerima jenazah pasien CovidD-19 kalau sudah memahami prinsip-prinsip penanganannya secara aman.

Sponsored

Kekhawatiran tertular virus corona, lanjut dia, sebagai sesuatu yang wajar karena penyakit itu mudah menular dan bisa menimbulkan kematian, tapi dia mengingatkan bahwa ketakutan berlebihan yang tidak didasari ilmu pengetahuan juga tidak baik.

Secara medis, pasien yang meninggal dunia dengan status positif Covid-19 memang tidak akan menularkan penyakitnya kepada orang lain. Pasalnya, setiap virus hanya bisa hidup dengan cara menumpang pada sel manusia.

"Maka, ketika pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 meninggal dunia, virus yang ada di dalam tubuhnya ikut mati," kata Koordinator Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, dr Joni Wahyuhadi belum lama ini.

Namun, sambung Joni, terhadap pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia, terdapat pedoman khusus atau prosedur tetap (protap) untuk menanganinya, yaitu jenazah dimasukkan kantong plastik.

"Harus dimasukkan ke kantong plastik karena tidak boleh ada cairan keluar dari tubuh pasien Covid-19 yang meninggal dunia," ucap Direktur Utama RSUD dr Soetomo itu.

Pakar kesehatan ini memastikan plastik yang membungkus jenazah pasien juga telah disemprot disinfektan, setelah itu menurut pedoman tersebut diantar ke tempat peristirahatannya terakhir menggunakan ambulan.

"Sebenarnya, kalau pedoman ini dijalankan tidak ada masalah bagi orang lain, seperti keluarga atau para tetangganya turut mengantar ke pemakaman," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid