close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah), memberikan keterangan kepada awak media. Alinea.id/Ayu Mumpuni
icon caption
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah), memberikan keterangan kepada awak media. Alinea.id/Ayu Mumpuni
Nasional
Kamis, 16 Juli 2020 18:24

Kabareskrim pastikan Brigjen Prasetijo Utomo diproses pidana

Bareskrim membentuk tim khusus untuk menyelidiki tindak pidana Prasetijo.
swipe

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit, membentuk tim khusus (timsus) untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan bekas Kepala Biro Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS, Brigjen Prasetijo Utomo, dalam membantu buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. 

Timsus terdiri dari Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor). Tim akan didampingi Divisi Provesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.

"Semuanya berjalan paralel, antara pemeriksaan di Propam dan pemeriksaan oleh tim khusus terkait dengan pidananya," ujar Sigit di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7).

Dibeberkan Sigit, timsus akan menelusuri apakah ada suap yang diterima Prasetijo Utomo dalam pembuatan surat jalan. Selain itu, menelusuri siapa saja yang membantu pembuatan surat jalan itu.

"Semua pihak, mulai dari pemberangkatan pelarian, kembali ke Indonesia, pembuatan surat jalan, dan hal-hal terkait, akan kami telusuri semua," ucapnya.

Prasetijo Utomo dicopot sebagai Karo Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim karena membuat surat jalan untuk buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Keputusan tertuang dalam surat telegram rahasia ST/1980/VII/KEP./2020, 15 Juli 2020.

Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, surat jalan seharusnya dibuat Kepala ataupun Wakil Kepala Bareskrim. Pun hanya diperuntukan bagi anggota yang ditugaskan ke luar kota, bukan swasta.

Atas perbuatannya, Prasetijo juga telah ditahan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri. Berlangsung selama 14 hari per 15 Juli.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan