sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kala Anies gagap sebut status Covid-19 di Jakarta

Dia mengungkapkan, ada beberapa kasus di Ibu Kota. Namun, mengklaim tak berkompetensi untuk mengumumkannya.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 11 Mar 2020 18:11 WIB
Kala Anies gagap sebut status Covid-19 di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tampak "gagap" kala disinggung penetapan status kejadian luar biasa (KLB) penyebaran coronavirus (Covid-19) di Ibu Kota. Dirinya berdalih, kebijakan tersebut mengikuti prosedur pemerintah pusat.

"Nanti mengikuti peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," ucapnya saat jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/3).

Kendati begitu, dirinya menegaskan, anggaran belanja tidak langsung (BTT) Rp54 miliar yang disiapkan untuk menangani Covid-19 bisa digunakan.

"Sudah bisa (dipakai). Kalau itu, tidak menjadi masalah. Karena itu, insyaallah secara prosedur, aman," tuturnya.

Dalihnya, penyebaran coronavirus di Tanah Air mengalami peningkatan. Ditandai dengan adanya 27 kasus. Beberapa di antaranya, di Jakarta.

"Di Jakarta, kita tidak berwenang menyebutkan jumlahnya di Jakarta. Tapi, Jakarta ada kasus-kasusnya," ucap dia.

"Karena itu, kita memilih untuk melakukan tindakan proaktif. Sebagai sikap bertanggung jawab melindungi warga dari potensi tertular virus corona," ujar Anies.

Saat dikonfirmasi Alinea.id usai konferensi pers, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta, Widyastuti, bungkam kala ditanya ihwal penetapan status KLB. Dirinya terus berjalan dan memilih menjawab pertanyaan wartawan lainnya.

Sponsored

Ketua Tim Tanggap Covid-19 Jakarta, Catur Laswanto, sehari sebelumnya (Selasa, 10/3), mengungkapkan, anggaran Rp54 disiapkan saat berstatus KLB. Digunakan untuk kebutuhan medis dan upaya kesehatan masyarakat (kesmas).

Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 949/Menkes/SK/VII/2004, KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.

Kriteria KLB mengacu Keputusan Dirjen P2P Kemenkes Nomor 451 Tahun 1991. Seperti timbulnya penyakit menular yang sebelumnya takada atau tidak dikenal; peningkatan kejadian penyakit/kematian terus-menerus selama tiga kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu); peningkatan kejadian penyakit/kematian dua kali lipat atau lebih dibandingkan periode sebelumnya (jam, hari, minggu, bulan, tahun); serta jumlah penderita baru dalam sebulan naik dua kali lipat atau lebih daripada angka rerata per bulan dalam tahun sebelumnya.

Hingga kini, status KLB baru diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat (Jabar). Menyusul adanya dua warganya diduga terinfeksi. Usai kontak dengan warga negara (WN) Jepang positif Covid-19.

Sedangkan pemerintah pusat, telah menerapkan prosedur siaga darurat pandemi Covid-19. Pedomannya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit; Pandemi Global; dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.

Upaya itu, tecermin sejak proses evakuasi 200-an warga negara Indonesia (WNI) dari episentrum Covid-19 di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Juga saat memulangkan ratusan anak buah kapal (ABK) Dream World dan Diamond Princess berpaspor Indonesia.

Di sisi lain, merujuk Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, BTT merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat. Termasuk keperluan mendesak dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.

Keadaan darurat mencakup beberapa hal. Macam bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial dan/atau KLB; pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang mengganggu kegiatan pelayanan publik.

Berita Lainnya
×
tekid