sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kapolri rotasi jabatan, dari Kapolda hingga Kabareskrim

Irjen Pol Idham Azis dimutasi menjadi Kabareskrim Polri.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 22 Jan 2019 11:38 WIB
Kapolri rotasi jabatan, dari Kapolda hingga Kabareskrim

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melakukan rotasi terhadap sejumlah perwira tinggi (pati) di lembaga yang dipimpinnya. Kapolda Metro Jaya dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, termasuk dalam mutasi jabatan yang tertuang dalam surat telegram (ST) nomor ST/188/I/KEP/2019 dan ST/189/I/KEP, tertanggal 22 Januari 2019.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol M. Iqbal membenarkan penerbitan ST tersebut. Rotasi jabatan terhadap sejumlah petinggi Polri, dianggap sebagai suatu hal yang biasa dalam korps Bhayangkara.

"Mutasi hal yang biasa dalam organisasi Polri, sebagai tour of duty personel Polri, sebagai juga penyegaran, sehingga Polri semakin kuat dan optimal dalam lin ya yom (melindungi, melayani dan mengayomi) harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat), dan gakkum (penegakkan hukum)," ujarnya, Selasa (22/1).

Dalam ST yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Eko Indra Heri, tertera nama Komjen Pol Arief Sulistyanto, yang sebelumnya menjabat menjadi Kabareskrim Polri. Arief dimutasi menjadi Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri.

Sponsored

Sementara itu, jabatan Kabareskrim Polri digantikan oleh Irjen Pol Idham Azis, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Adapun jabatan Kapolda Metro Jaya, digantikan oleh Irjen Pol gatot Eddy Pramono yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kapolri.

Terdapat juga nama Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajalu, yang dipindahtugaskan menjadi analis kebijakan madya bidang Pidum Bareskrim Polri. Sementara itu, jabatan Kapolres Jakarta Pusat digantikan oleh Kombes Pol Harry Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Tangerang.

Secara keseluruhan, dalam dua ST tersebut, terdapat sembilan perwira menengah (Pamen) dan 48 Pati Polri yang dimutasi. Para Pati dan Pamen Polri tersebut diberi waktu 14 hari, untuk mengemban tugas di jabatan barunya masing-masing.

Berita Lainnya
×
tekid